Petinggi ACT Diduga Menyalahgunakan Dana Bantuan Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air Rp138 Miliar

10 Juli 2022, 08:00 WIB
Logo ACT /act.id/

 

PRFMNEWS – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyalahgunakan dana bantuan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 18 Oktober 2018 lalu.

ACT diduga lakukan penyelewengan dana bantuan korban kecelakaan Lion Air pada 2018 lalu sebesar Rp138 miliar guna kepentingan pribadi para petinggi.

Kini, Bareskrim Polri masih menyelidiki dugaan ACT lakukan penyimpangan dana bantuan yang seharusnya disalurkan sepenuhnya kepada ahli waris korban kecelakaan Lion Air Boeing JT-610 tersebut.

Baca Juga: ACT Diduga Memberikan Dana ke Kelompok Teroris, Salah Satunya Al Qaeda

Petinggi ACT yang diduga lakukan penyelewengan dana bantuan korban kecelakaan yang berasal dari pihak pabrik pesawat Boeing itu, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Ahyudin dan Ibnu Khajar diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial tersebut guna kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

Dugaan kedua petinggi ACT tersebut menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk pembayaran gaji dan fasilitas pribadi disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Dinsos: ACT Bandung Belum Punya Izin Pengumpulan Uang dan Barang Donasi

“Saudara Ahyudin selaku pendiri ACT merangkap ketua pengurus dan Pembina, serta Saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing,” katanya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Ramadhan menambahkan, keduanya tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial.

Juga tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial yang didapatkan dari pihak Boeing, serta penggunaan dana sosial tersebut yang merupakan tanggung jawabnya.

Baca Juga: Walaupun Izin Dicabut Kemensos, ACT Cabang Garut Masih Beroperasi

Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar pada Jumat, 8 Juli 2022 diperoleh fakta bahwa ACT menerima dana CSR dari Boeing Rp138 miliar.

Sebagai kompensasi atas kecelakaan Lion Air tersebut, pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi kepada ahli waris korban, yaitu dana santunan tunai dan non tunai berupa dana sosial sebesar Rp2,06 miliar.

“Dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing, salah satunya adalah lembaga harus bertaraf internasional,” ujarnya.

Pihak Boeing, lanjutnya, menunjuk ACT atas rekomendasi ahli waris korban untuk mengelola dana sosial tersebut untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban.

Baca Juga: Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Namun, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh lembaga filantropi tersebut.

“Diduga ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial tersebut, melainkan sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan kepentingan pribadi Ahyudin dan wakil ketua pengurus,” jelasnya.

Ramadhan menyebut kasus ini masih dalam penyelidikan. Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler