7 Kategori Masyarakat yang Bisa Mendapatkan Layanan Gratis Pengurusan Sertifikat Tanah, Berikut Ketentuannya

30 Juni 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi - Menerima Sertifikat Tanah /Instagram/@fifimskmurproperti

PRFMNEWS - Memiliki sertifikat tanah merupakan legalitas resmi kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN, sejumlah kategori bisa memperoleh pengurusan sertifikat tanah secara gratis.

Pada Pasal 22 ayat (2) PP Nomor 128 Tahun 2015 terdapat tujuh kategori masyarakat yang dikenakan tarif Rp 0 atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Berikut kategori dan syarat penerimanya dilansir prfmnews.id dari akun Instagram resmi Indonesia Baik Kominfo @Indonesiabaik.id:

Baca Juga: Puasa Dzulhijjah Jatuh pada 1 Juli 2022, Berikut Jadwal, Bacaan Niat dan Keutamaannya

1. Masyarakat tidak mampu

Perorangan yang besar penghasilan per bulannya di bawah upah minimum masing-masing kabupaten/kota.

Berlaku untuk pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan merupakan kepemilikan pertama, dengan ketentuan:

- Untuk pertanian, Pulau Jawa paling luas 1 hektar dan di luar Pulau Jawa paling luas 2 hektar.

- Untuk perkebunan, Pulau Jawa paling luas 2 hektar dan di luar Pulau Jawa paling luas 4 hektar.

- Untuk rumah tempat tinggal, Pulau Jawa paling luas 200 meter persegi dan di luar Pulau Jawa 600 meter persegi.

Serta wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui lurah atau kepala desa.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Babak 16 Besar Malaysia Open 2022, 7 Wakil Indonesia Melenggang ke Perempat Final

2. Masyarakat dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Kategori ini luas tanah yang dimiliki tidak dibatasi. Namun, masyarakat wajib melampirkan keterangan mengenai kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan.

3. Badan hukum bergerak di bidang keagamaan dan sosial

Kategori ketiga ini diberikan ketentuan lahan paling luas 500 meter persegi termasuk penunjangnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu fotokopi anggaran dasar dengan menunjukkan aslinya.

Baca Juga: Pemkot Bandung: Pengendara Motor Tak Perlu Pakai Aplikasi MyPertamina untuk Beli Pertalite

4. Wakif

Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Bagi kategori wakif, juga tidak dibatasi luasan lahan yang dimiliki. Untuk mengurus sertifikat tanah secara gratis, wakif hanya perlu melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.

5. Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan lainnya

Kategori ini terbuka untuk pemilikan yang pertama kali, dengan ketentuan paling luas 600 meter persegi untuk perkotaan, serta paling luas 2.000 meter persegi di pedesaan.
Persyaratan yang harus dilengkapi yakni fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan dengan menunjukkan aslinya. Bagi suami/istri/janda/duda, wajib melampirkan fotokopi akta perkawinan atau surat nikah.

Baca Juga: Inovasi Bapenda Terkait Potensi Pendapatan Daerah Ditagih Oleh DPRD Kota Bandung

6. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah

Adapun lahan yang didaftarkan merupakan lahan yang tidak bersifat profit. Sedangkan untuk luasan lahan yang dimiliki tidak dibatasi.
Persyaratan yang harus dilengkapi yakni surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.

7. Masyarakat hukum adat

Luasan lahan yang dimiliki tidak dibatasi dan persyaratan yang harus dipenuhi yakni melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah.

Adapun pengurusan sertifikat tanah gratis terdiri 3 pelayanan, diantaranya:

-Pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi Hari Ini, Masyarakat Jangan Mendekat, Bahaya Semburan Abu Vulkanik

-Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia atau petugas konstatasi.

-Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang meliputi perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai Berjangka Waktu.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler