Pengunaan Sepeda Motor Listrik Makin Marak, Polisi Sosialisasikan Aturan Menggunakan Kendaraan Listrik

8 Juni 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi motor listrik. /Pixabay.com/Trinity_Elektroroller

PRFMNEWS - Maraknya kendaraan motor listrik di area terbuka membuat jajaran Satlantas Polres Tapin bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin mengeluarkan serta mensosialisasikan aturan menggunakan kendaraan bertenaga listrik.

Kasat Lantas Polres Tapin, AKP Risda Idfira menyebutkan bahwa aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas No.22 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap pengguna jalan wajib mentaati semua aturan yg telah ditetapkan.

Risda mengatakan, ada delapan aturan yang dikeluarkan berdasarkan dari adanya undang-undang tersebut.

Baca Juga: Ingin Tau Kesehatan Jantung Gak Perlu Periksa ke Dokter, dr. Zaidul Akbar: Cukup Cek 3 Hal ini pada Tubuh

“Jika aturan-aturan tersebut ditaati dan dilaksanakan dengan baik, Insyaallah masyarakat di Kabupaten Tapin bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Risda, pada Selasa 7 Juni 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari Korlantas Polri.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin, Muhammad Nor mengatakan aturan penggunaan motor listrik ini dikeluarkan karena melihat makin maraknya penggunaan sepeda dan skuter listrik khususnya di Kabupaten Tapin.

“Pada dasarnya, setiap pengendara harus memenuhi ketentuan yg berlaku. Khusus skuter, hanya diperbolehkan pada jalan atau jalur sepeda, jalan perumahan atau perkantoran dan pada event tertentu,” ujar Muhammad Nor.

Baca Juga: PSSI: Tiket Piala Presiden 2022 Dijual Online dan Bersyarat, Kuota Penonton di Stadion Dibatasi

Muhammad Nor juga mengatakan selain itu juga dapat digunakan dalam event misal car free day.

“Berkaitan dengan aturan itu, spanduk ini kami pasang sebagai pengingat dan antisipasi kepada semua pengguna sepeda listrik dan skuter agar senantiasa mengutamakan aturan dan keselamatan dalam berkendara,” tambahnya.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Hari Pertama Babak 32 Besar Indonesia Masters 2022, 10 Wakil Indonesia ke Babak 16 Besar

Adapun aturan-aturan tersebut yakni :
1. Pengendaraan minimal 12 tahun

2. Pengguna di jalan umum wajib didampingi orang dewasa (Bagi Pengendara usia 12-15 tahun).

3. Pengendara wajib menggunakan helm.

4. Area operasi di jalur sepeda atau dilanjut khusus yang telah disediakan.

5. Dilarang berboncengan untuk kendaraan jenis otopet atau yang tidak dilengkapi tempat duduk.

Baca Juga: Dukung Inovasi Anak Bangsa, Pemkot Bandung Sambut Baik Hadirnya Motor Listrik

6. Kecepatan untuk Hoverboard Unicycle dan otopet maksimal 6 km/jam.

7. Kecepatan skuter listrik dan sepeda listrik maksimal 25 KM/Jam.

8. Skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard, sepeda roda satu otopet dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Korlantas

Tags

Terkini

Terpopuler