Dishub DKI: Jadwal Penerapan Ganjil Genap di 25 Lokasi Ruas Jalan Jakarta Berlaku Mulai 6 Juni

26 Mei 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi. Berikut informasi ganjil genap Jakarta. /Unsplash/Madrosah Sunnah

PRFMNEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI memastikan jadwal pemberlakuan aturan ganjil genap (gage) plat nomor kendaraan di 25 lokasi ruas jalan protokol Jakarta akan diterapkan mulai Senin, 6 Juni 2022.

Sebelumnya, sosialisasi pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta akan dilakukan Dishub DKI dengan jadwal mulai Rabu, 25 Mei kemarin hingga Minggu, 5 Juni 2022 mendatang.

Rencana pemberlakuan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta mulai 6 Juni 2022 dari sebelumnya hanya di 13 titik ruas jalan ini disampaikan Kadishub DKI Syafrin Liputo.

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," ucapnya, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News pada Kamis, 26 Mei 2022.

Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi Dekat Mushola di Cipondoh Tangerang ini Gegerkan Warga, Awalnya Dikira Sampah

"Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan. Pertama mulai hari ini (Rabu kemarin), kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, akan dilakukan sampai tanggal 5 Juni 2022," imbuhnya.

Menurut Syafrin, perluasan lokasi pemberlakukan ganjil genap menjadi di 25 titik ruas jalan Jakarta ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah Mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

Baca Juga: Konser Musik di Kota Bandung Sudah Boleh, Simak Ketentuannya di Sini

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan MH Thamrin.

7. Jalan Jenderal Sudirman.

8. Jalan Sisingamangaraja.

9. Jalan Panglima Polim.

10. Jalan Fatmawati.

11. Jalan Suryopranoto.

12. Jalan Balikpapan.

13. Jalan Kyai Caringin.

14. Jalan Tomang Raya.

15. Jalan Jenderal S Parman.

16. Jalan Gatot Subroto.

Baca Juga: 9 Gejala Pada Kulit yang Menandakan Ginjal Bermasalah, Salah Satunya Gatal di Sekujur Tubuh, Kata dr. Ema

17. Jalan MT Haryono.

18. Jalan HR Rasuna Said.

19. Jalan DI Pandjaitan.

20. Jalan Jenderal A Yani.

21. Jalan Pramuka.

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro.

23. Jalan Kramat Raya.

24. Jalan Stasiun Senen.

25. Jalan Gunung Sahari.

Sebelumnya diberitakan, Dishub DKI Jakarta akan menambah lokasi penerapan ganjil genap menjadi total 25 titik ruas jalan protokol ibukota mulai minggu depan tepatnya 30 Mei 2022.

Rencana penambahan lokasi pemberlakuan ganjil genap menjadi 25 titik ruas jalan di Jakarta merujuk hasil evaluasi Dishub terkait keefektifan penerapan rekayasa lalu lintas itu dalam menekan kemacetan.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Uya Kuya Bawa Bukti Setumpuk Terkait Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Medina Zein

Adapun jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB – 21.00 WIB yang berlaku Senin – Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Aturan ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni denda maksimal Rp500.000.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler