Konser Musik di Kota Bandung Sudah Boleh, Simak Ketentuannya di Sini

- 25 Mei 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi konser musik.
Ilustrasi konser musik. /Pixabay/

PRFMNEWS - Acara atau konser musik di ruang terbuka kembali diperbolehkan Pemerintah Kota Bandung mulai hari ini, Rabu 25 Mei 2022.

Kegiatan konser musik sudah diperbolehkan di Kota Bandung sejalan dengan Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung mengizinkan kegiatan event seperti konser musik serta gelaran seni budaya.

Baca Juga: Penjelasan Polisi Soal Gary Iskak Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba Usai Ditangkap di Bandung

Dengan catatan, semua yang terlibat bisa menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Berikut ini ini beberapa ketentuan yang harus ditaati dalam melaksanakan event atau konser dalam ruangan:

- Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang.

- Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang.

- Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x