Konser Musik di Kota Bandung Sudah Boleh, Simak Ketentuannya di Sini

- 25 Mei 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi konser musik.
Ilustrasi konser musik. /Pixabay/

- Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Kota Bandung Dibuka Juni, Ini Link Pendaftaran Resminya

Sedangkan Batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah sebagai berikut:

- Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.

- Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang.

- Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang.

- Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang.

Baca Juga: Hati-hati, Sering Sesak Nafas Bisa Jadi Salah Satu Penyakit Asam Lambung, Ini Cara Atasinya

- Venue di bawah 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 250 orang.

Untuk sementara, pemerintah mengizinkan untuk latihan seni budaya maksimal paling banyak 20 orang per sesi dengan kapasitas 100 orang paling minim.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x