- Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Kota Bandung Dibuka Juni, Ini Link Pendaftaran Resminya
Sedangkan Batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah sebagai berikut:
- Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.
- Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang.
- Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang.
- Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang.
Baca Juga: Hati-hati, Sering Sesak Nafas Bisa Jadi Salah Satu Penyakit Asam Lambung, Ini Cara Atasinya
- Venue di bawah 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 250 orang.
Untuk sementara, pemerintah mengizinkan untuk latihan seni budaya maksimal paling banyak 20 orang per sesi dengan kapasitas 100 orang paling minim.