Jokowi Izinkan Masyarakat Tidak Pakai Masker, Kecuali Kategori Berikut

17 Mei 2022, 19:30 WIB
Presiden Jokowi bolehkan masyarakat tidak pakai masker /BPMI Setpres.


PRFMNEWS – Seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia dan meningkatnya jumlah masyarakat yang telah menerima vaksin, maka Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan baru terkait penggunaan masker.

Berdasarkan pernyataan pers yang disampaikan di kanal resmi Sekretariat Presiden pada 17 Mei 2022, peraturan pelonggaran penggunaan masker resmi diberlakukan.

Jokowi izinkan masyarakat melepas masker saat berada di ruang terbuk dengan ketentuan area tersebut tidak padat orang.

Baca Juga: Sutradara Ungkap Fakta Keaslian Poster Film KKN di Desa Penari Extended, Benar akan Tayang di Bioskop?

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.

Namun aturan menggunakan masker tetap diberlakukan jika berada dalam kondisi dan kategori berikut:

1. Ruang tertutup dan transportasi

Bagi yang berada di transportasi ataupun ruang tertutup tetap harus menggunakan masker saat berkegiatan.

“Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” jelas Jokowi.

Baca Juga: Ini Kategori dan Syarat Orang yang Boleh Lepas Masker Saat Beraktivitas

2. Lansia, memiliki penyakit komorbid, gejala batuk pilek

Kategori rentan, lansia, memiliki penyakit komorbid atau yang sedang mengalami gejala batuk pilek maka tetap dianjurkan menggunakan masker.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tambah Jokowi.

Baca Juga: 2 Pemuda di Jaksel Kedapatan Bawa Celurit Diamankan Polisi, Mereka Mengaku untuk Jaga-jaga

Selain itu bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang telah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka tidak perlu untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler