Perhatikan, Berikut Daftar Kendaraan yang Perlu Didahulukan di Jalan Raya Menurut Undang-Undang

16 April 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi Ambulans. /Pixabay/Hans/

PRFMNEWS – Berikut daftar kendaraan yang harus didahulukan di jalan raya menurut Undang-Undang yang berlaku.

Apakah kalian sudah tahu apa saja jenis-jenis kendaraan yang harus didahulukan saat di jalan raya.

Ada beberapa jenis kendaraan di ketika di jalan raya yang berhak didahulukan atau diberi jalan.

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Dilansir dari akun Instagram @humas_bandung, berikut kendaraan-kendaraan yang didahulukan sesuai urutan, sesuai dengan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing/lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Itu lah tadi beberapa kendaraan yang berhak didahulukan saat di jalan raya. Selain itu diimbau bagi warga untuk tidak membuntuti kendaraan pemadam kebakaran karena merupakan tindakan yang berbahaya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Instagram @humas_bandung

Tags

Terkini

Terpopuler