2 Pelanggaran Ini Pasti Ditilang Sistem Tilang Elektronik di Tol Mulai April 2022

23 Maret 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. /Divisi Humas Polri

PRFMNEWS - Ada dua jenis pelanggaran yang pasti terdeteksi oleh alat tilang elektronik yang berlaku di jalan tol mulai April 2022.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diterapkan di semua jalan tol pada April mendatang.

Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga lebih dahulu melakukan sosialisasi hingga 30 Maret 2022. Saat ini, pengendara yang melanggar hanya diberikan surat teguran saja.

Baca Juga: Berikut Jumlah Denda E-Tilang yang Harus Dibayarkan Pelanggar Lalu Lintas

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, mulai April, denda tilang maksimal akan diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu overdimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.

"Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," ungkap Aan dikutip dari NTMC Polri.

Baca Juga: Truk ODOL Otomatis Kena Tilang Elektronik Mulai April 2022

Ia menjelaskan, pelanggaran overloading akan diketahui dengan menggunakan alat Weight In Motion (WIM).

Sementara pelanggaran batas kecepatan dideteksi menggunakan speed camera.

Baca Juga: Berkat Penerapan ETLE, Pendapatan Pemprov Jateng Terdongkrak Hingga 115 Persen

Baca Juga: Dalam Sehari, Hampir 5 Ribu Pengendara di Bandung Terekam ETLE Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas

Adapun, ETLE diberlakukan di semua jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga, dengan sebaran 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di jalan tol Trans-Jawa dari Jakarta-Kertosono, serta satu unit di luar Pulau Jawa.

Sementara weight in motion (timbangan ODOL) terpasang di tujuh titik, yaitu Tol Jagorawi, JOR Seksi E, Jakarta – Tangerang, Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi – Kertosono, dan Surabaya – Gempol.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler