Syarat Penerima JKP Kemnaker, Pekerja Kena PHK Wajib Tahu!

12 Maret 2022, 06:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. Berikut syarat menerima JKP untuk pekerja yang di-PHK. //Dok BNPB.

PRFMNEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, ada sejumlah kriteria dan syarat bagi pekerja yang kena PHK untuk bisa menerima manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kriteria dan syarat mendapatkan program JKP Kemenaker wajib dipenuhi agar dapat menerima manfaat seperti uang tunai, informasi pekerjaan, dan pelatihan pekerjaan.

"JKP ini bukti negara atau pemerintah hadir memberikan pelindungan kepada para pekerja ter-PHK dan Alhamdulilllah hari ini saya sudah menyaksikan langsung pekerja yang telah mendapatkan uang tunai dari manfaat program JKP," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pekerja yang Kena PHK Sudah Bisa Dapatkan Manfaat dari JKP

Menaker Ida menyebutkan sejumlah kriteria dan syarat yang wajib dimiliki pekerja agar bisa mendapat manfaat program JKP saat berdialog dengan 10 pekerja kena PHK di Jakarta pada Kamis, 10 Maret 2022 lalu.

Lebih lanjut Ida menjelaskan, Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah, dengan 3 kriteria.

Kriteria pertama, WNI di bawah usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.

Kedua, pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

Ketiga, ia telah terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Program JKP Tidak Gugurkan Pesangon Pekerja yang Kena PHK, Justru Beri 3 Manfaat Tambahan

"Sumber pendanaan iuran JKP berasal dari Pemerintah (dibayarkan Pemerintah 0,22 persen dari upah per bulan) dan rekomposisi iuran (0,24 persen dari upah per bulan) dengan maksimal besaran upah Rp5juta setiap bulan," ujar Ida.

Lalu, Ida menyebutkan, pekerja yang berhak menerima manfaat program JKP juga harus penuhi tiga syarat.

Pertama, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca Juga: Tolak Kebijakan JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, Serikat Pekerja: Banyak Pekerja PHK Tanpa Pesangon!

Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

Ketiga, JKP diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berkeinginan bekerja kembali.

“JKP ini merupakan amanat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diturunkan secara lebih operasional pada PP Nomor 37 tahun 2021 tentang JKP, dan Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ujar Ida.

Baca Juga: Tegas! KSPI Tetap Minta Ida Fauziyah Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tanpa Perlu Direvisi

Ia mengaku, adanya program JKP melengkapi jenis/program jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia yang sudah ada, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Menurutnya, JKP juga mampu mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

"JKP ini juga mampu meningkatkan kompetensi pekerja secara berkelanjutan yang bermuara pada peningkatan produktivitas tenaga kerja nasional, " pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler