Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, DPR Minta Pelayanan BPJS Harus Tetap Prima

10 Maret 2020, 13:11 WIB
Kartu BPJS Kesehatan.* PRFM /

BANDUNG,(PRFM) - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan mengakui jika selama akhir 2019 banyak elemen masyarakat datang ke DPR menyuarakan penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Meski sempat mengalami kenaikan mulai Januari lalu, akhirnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan tersebut usai adanya judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Dengan adanya putusan MA ini, tentu disambut baik karena sesuai dengan suara hati rakyat.

Baca Juga: Wali Kota Apresiasi Program Pemuda Persatuan Islam Kota Bandung

"Kita bersyukur ini memenuhi harapan masyarakat khususnya peserta kelas 3 mandiri yang selama ini menjerit dan minta diperjuangkan," kata Netty saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa (10/9/2020).

Meski kenaikan iuran BPJS kesehatan telah ditetapkan batal, Netty meminta pihak BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan prima. Pasalnya, tak dapat dipungkiri jika selama ini masih banyak warga yang membutuhkan layanan BPJS kesehatan.

Untuk memberikan pelayanan prima kepada warga, maka tentu BPJS Kesehatan harus segera berbenah. Menurut Netty, tak mungkin BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan jika di internal mereka masih ada masalah.

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR RI Asal Jabar Ini Sambut Baik Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

"Ke depan kan harus tetap diperbaiki didesain bagaimana agar BPJS ini sehat. Bagaimana mungkin BPJS memberikan pelayanan kesehatan yang prima kalau kemudian BPJS-nya sendiri sakit," paparnya.

Maka dari itu, Netty mengaku jika jajaran komisi IX DPR RI akan memanggil pihak BPJS Kesehatan dan Kementrian Kesehatan untuk agar bisa meningkatkan pelayanan.

Disebutkan Netty, banyak persoalan yang ada di BPJS kesehatan. Mulai dari ketersediaan ruangan bagi peserta BPJS di rumah sakit, kepesertaan, hutang BPJS ke rumah sakit, dan lainnya.

Baca Juga: Sah! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

"Masih banyak yang harus kita perbaiki sehingga kalau kemudian MA memutuskan pembatalan itu ya kita patut bersyukur dan marilah kita bersama-sama berlapang dada untuk bisa menaati putusan MA itu dan sambil kita merancang perbaikan-perbaikan itu satu tahap demi satu tahap," sebutnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler