Mutasi Tour of Area Jadi Ancaman Hukuman Tegas Kapolda Metro Jaya bagi Aipda Rudi, ini Alasannya

16 Desember 2021, 09:55 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol Mohammad Fadil Imran /Instagram/@divisihumaspolri/

PRFMNEWS – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran beri ancaman hukuman tegas berupa mutasi ‘tour of area’ kepada anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan.

Ancaman pemberian hukuman mutasi ‘tour of area’ oleh Kapolda Fadil diputuskan usai ia mendengar kabar bahwa Aipda Rudi Panjaitan menolak dan memarahi korban perampokan di Rawamangun, Jakarta Timur, saat melapor, beberapa waktu lalu.

Ancaman hukuman mutasi ‘tour of area’ diberikan Fadil lantaran ia menilai Aipda Rudi Panjaitan tidak disiplin melaksanakan tugasnya dan telah menodai kemurnian profesi sebagai polisi pelindung dan pengayom masyarakat.

Baca Juga: Apa itu Mutasi Tour of Area? Hukuman Kapolda Metro Jaya bagi Aipda Rudi yang Marahi Korban Rampok Rawamangun

Baca Juga: Hari ini DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Oded M Danial Sebagai Wali Kota Bandung

"Ini saya minta Pak Irwasda, Kabid Propam ini, SPKT tolong ditertibkan, para Kapolres ini juga ya. Saya minta ini yang Jakarta Timur segera Provos lakukan sidang disiplin tuntut dia untuk mutasi tour of area, keluar dari Polda Metro Jaya," kata Fadil, dikutip prfmnews.id dari unggahan video di akun Instagram @poldametrojaya pada Kamis, 16 Desember 2021.

‘Tour of Area’ atau disingkat TOA adalah mutasi anggota berdasarkan daerah penugasan sebagaimana dikutip prfmnews.id dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Itu artinya, Aipda Rudi yang diancam hukuman mutasi ‘tour of area’ oleh Kapolda Metro Jaya, harus keluar dari daerah penugasan awal yakni Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kabar Terbaru Bursa Transfer Persib: Rumor Makan Konate dan Pemain Lainnya

Sementara istilah mutasi adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui lokasi mutasi ‘tour of area’ yang diberikan kepada Aipda Rudi.

Diketahui, Aipda Rudi merupakan anggota Polsek Pulogadung, Jaktim yang disebut menolak dan memarahi seorang wanita korban perampokan yang terjadi di Rawamangun, Jaktim pada Jumat, 10 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Ini Rangkuman Aturan Pengetatan Mobilitas yang Diterapkan di Kota Bandung Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Atas aksi tidak terpujinya itu, Kapolsek Pulogadung AKP David Richardo Hutasoit dan Aipda Rudi sempat mendatangi rumah korban untuk meminta maaf secara langsung.

Meski demikian, kabar tak mengenakan anggotanya tersebut sampai ke telinga Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Baca Juga: Sejoli Hilang Tanpa Jejak Usai Jadi Korban Tabrakan di Nagreg Disebut Dibawa Mobil Panther Hitam

Merasa salah satu anggotanya itu telah menodai kemurnian profesi sebagai polisi, Fadil mengancam memberikan sanksi hukuman mutasi ‘tour of area’ terhadap Aipda Rudi.

Hal itu disampaikan Fadil saat memimpin rapat mingguan Kamtibmas Polda Metro Jaya pada 13 Desember 2021 lalu.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler