PRFMNEWS - Untuk mengantisipasi Libur Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Kota Bandung, Kemendagri menerbitkan Inmendagri Nomor 66 tahun2021.
Inmendagri ini pun diterjemahkan Pemerintah Kota Bandung dengan membuat beberapa aturan pengetatan mobilitas masyarakat selama momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Apa saja aturan yang diterapkan Pemerintah Kota Bandung selama libur Nataru? Berikut rangkumannya:
Lihat postingan ini di Instagram
1. Semua Alun-alun di wilayah Kota Bandung ditutup dari tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
2. Bagi pengguna alat transportasi umum, wajib sudah 2 kali vaksin Covid-19 dan mambwa surat Rapid Test dengan jangka waktu 1X24 jam.
Baca Juga: Kata Ustadz Adi Hidayat, Sholat Isya pada Jam Ini Bisa Menjadi Dosa, Kok Bisa? Ini Penjelasannya