PRFMNEWS - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Supriono memberikan keterangan resmi untuk menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di lembaganya.
Dirilis dari situs resmi KPI, Agung memutuskan untuk membebastugaskan terduga pelaku dari kegiatan KPI Pusat untuk memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," tulis Agung Supriono dalam keterangan resminya, Jumat 3 September 2021.
Baca Juga: KPK: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Diduga Terima Uang Komitmen Rp 2,1 Miliar
Baca Juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
KPI juga mendukung penuh seluruh proses hukum dan penyelesaian jalur hukum atas permasalahan tersebut yang terjadi di lingkungan KPI Pusat.
Sementara itu, jelas Agung, KPI Pusat akan melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban.
Dirinya juga memastikan jika terduga korban akan mendapatkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan.
Baca Juga: PTM Anak Usia di Bawah 12 Tahun Dibuka? IDI Kota Bandung: Syarat Harus Lebih Ketat
Baca Juga: Penjabat Bupati Bekasi Buka Data Terbaru Penanganan Pandemi, Laju Penularan Covid-19 Terus Menurun
Adapun KPI Pusat saat ini telah melakukan investigasi internal untuk meminta keterangan terduga pelaku.
Baca Juga: Ada Penerapan Ganjil Genap di Bandung Barat, Ini Lokasinya
"Telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku," tulis Agung lebih lanjut.***