Gaji Ketua KPK Rp5 Juta per Bulan, tapi Tunjangannya Rp118 Juta, Ini Lho Rinciannya

1 September 2021, 10:26 WIB
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/Pikiran Rakyat/Amir Faisol.


PRFMNEWS - Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mendadak menjadi sorotan publik karena baru saja dijatuhi sanksi dengan terbukti melanggar kode etik.

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen atau Rp1,8 juta kepada Lili selama 12 bulan.

Gaji yang dipotong adalah gaji pokok yakni dari Rp4,6 juta. Hal yang menjadi sorotan adalah tunjangan-tunjangan lainnya yang masih sangat besar sehingga Lili masih menerima take home pay sekitar Rp110,7 juta.

Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dipotong 40 Persen

Lantas sebenarnya berapa besar gaji Ketua KPK dan para wakilnya? Berikut rinciannya.

Besaran gaji pokok sekaligus tunjangan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Pasal 3 disebutkan pimpinan KPK diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan.

Untuk Ketua KPK gaji pokok setiap bulannya adalah Rp5.040.000, kemudian tunjangan jabatan sebesar Rp24.818.000, dan tunjangan kehormatan Rp2.396.000.

Baca Juga: KPK Ganti Istilah Koruptor Jadi Penyintas Korupsi, Pukat: Keliru, Harusnya Maling

Selain itu ketua juga menerima tunjangan perumahan Rp37.750.000, tunjangan transportasi Rp29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp8.063.500.

Dengan demikian maka take home pay gaji Firli Bahuri, Ketua KPK sekarang adalah Rp123.938.500.

Sementara untuk Wakil Ketua KPK gaji pokoknya adalah Rp4.620.000, lalu tunjangan jabatan Rp20.475.000, dan tunjangan kehormatan Rp2.134.000.

Baca Juga: Dalami Kasus Proyek Pemkab Indramayu, KPK Panggil Dedi Mulyadi

Kemudian ada tunjangan perumahan Rp34.900.000, tunjangan transportasi Rp27.330.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp6.807.250.

Maka jika ditotal gaji take home pay Wakil Ketua KPK adalah Rp112.591.250. Lili Pintauli Siregar hanya dijatuhi sanksi pemotongan 40 persen dari gaji pokok, sehingga masih 'membawa pulang' gaji sebesar Rp110,791 juta.

Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menanggapi terkait kasus pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK.

Baca Juga: Diskusi Komisi Informasi: Siaran Pers Ombudsman Soal TWK KPK Perlu Disikapi Bijak

Menurut Febri, Dewan Pengawas padahal bisa menjatuhkan sanksi yang lebih berat yaitu meminta Lili Pintauli Siregar mengajukan pengunduran diri, tapi tidak dilakukan.

"Dewan Pengawas KPK sebenarnya punya pilihan menjatuhkan SANKSI BERAT lain seperti diatur di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020, yaitu: meminta Pimpinan mundur dari KPK. Tapi itu tidak dilakukan," tulis Febri dalam cuitan twitternya @febridiansyah, Senin 30 Agustus 2021.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler