Peretas Situs Sekretariat Kabinet RI Ternyata Masih Remaja

11 Agustus 2021, 13:12 WIB
Laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia www.setkab.go.id diretas pada Sabtu, 31 Juli 2021. /Tangkapan layar Setkab.go.id

PRFMNEWS - Siapa sangka, situs resmi milik pemerintah yakni Sekretariat Kabinet (www.setkab.go.id) mampu diretas oleh dua orang remaja.

Mereka adalah BS alias ZYY berusia 18 tahun dan ML alias LF berusia 17 tahun. Keduanya berasal dari Sumatera Barat.

Polisi berhasil mengamankan mereka berdua di waktu dan lokasi yang berbeda. BS ditangkap pada 5 Agustus sedangkan ML pada 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Website Tahura Djuanda Bandung Kena Hack, Peretas Tuliskan Pesan untuk Presiden dan Pejabat Publik

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, peretasan yang dilakukan kedua remaja terjadi pada 30 Juli 2021 lalu.

"ML mulanya melakukan peretasan laman Sekretariat Kabinet RI, kemudian meminta BS untuk melakukan defesing terhadap website tersebut dengan cara mengubah tampilan website dengan tidak semestina, sehingga website tidak dapat digunakan dan bertuliskan PWNEDBYZYYfeatLutfifakee," kata Ramadhan dikutip dari PMJNews.com, Rabu 11 Agustus 2021.

Hebatnya, BS ternyata diketahui sudah pernah melakukan peretasan ke 650 website.

"Diketahui, BS sebelumnya juga telah melakukan peretasan ke 650 website," ucap Ramadhan.

Baca Juga: Duh! Akun Tokopedia Milik Warga Bandung Ini Nyaris Diambil Alih Peretas, Begini Kronologinya

Motif peretasan situs Setkab RI ternyata sederhana, mereka meretas dengan maksud ingin mencari keungungan dengan menjual script backdoor dari website.

Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi dalam keterangannya, pada Minggu 8 Agustus 2021.

"Keduanya membobol situs pemerintah guna memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website," tutur Slamet.

Baca Juga: SE Satgas Terbaru: WNA Boleh Masuk Indonesia Tanpa Vaksin, tapi Ini Ketentuannya

Menurut Slamet, kedua pelaku ini tergabung dalam komunitas bernama Padang BlackHat. Mereka bahkan telah ratusan kali melakukan peretasan situs.

Dari ratusan situs itu, ternyata rata-rata mereka meretas situs perusahaan dan situs pemerintah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler