Hari Otonomi Daerah, Kemendagri Luncurkan 3 Aplikasi Layanan Terbaru

26 April 2021, 16:32 WIB
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25, yang digelar Senin 26 April 2021 /dok Kemendagri


PRFMNEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan tiga aplikasi layanan terbaru dalam peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25, yang digelar Senin 26 April 2021.

Sistem aplikasi tersebut di antaranya Sistem Informasi Mutasi Daerah (Simudah), Sistem Elektronik Peraturan Daerah (e-Perda), dan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Si-LPPD).

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, ketiga sistem tersebut merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk mengakomodasi urusan pemerintah daerah.

Baca Juga: Soal Bantu Transgender Dibuatkan KTP, Kemendagri: Kalau Laki-laki ya Dicatat Laki-laki, Bukan Transgender

"Misalnya bagaimana aplikasi Simudah dapat membantu ASN pemerintah daerah dalam mengurus mutasi, dengan Simudah ASN yang bersangkutan cukup mengunggah berkas persyaratan ke dalam sistem, tanpa perlu datang ke kantor Kemendagri," ujar Tito dalam keterangan resminya, Senin 26 April 2021.

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 ini digelar virtual, dan diikuti seluruh kepala daerah baik provinsi, kabupaten/kota, DPRD, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi gelaran peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Adminduk, Kemendagri Hadirkan Acara Dukcapil Mendengar

Baca Juga: Heru Joko Tegaskan Penyerang Graha Persib Semalam Bukan Anggota Viking, tapi Oknum

Ia mengatakan, kehadiran Wakil Presiden menegaskan kembali betapa pentingnya otonomi daerah. Keberagaman yang dibalut dalam bingkai otonomi daerah, menjadi modal besar untuk menciptakan Indonesia  yang lebih maju dan lebih sejahtera.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Wakil Presiden. Ditengah kesibukan, Bapak telah berkenan untuk hadir dan akan memberikan pengarahan, serta sekaligus membuka secara resmi peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 Tahun 2021," tuturnya.

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996, yang ditandatangani pada 7 Februari, menyebutkan bahwa tanggal 25 April ditetapkan sebagai Hari Otonomi Daerah. Peringatan Hari Otonomi Daerah tahun ini mengusung tema “Bangun Semangat Kerja dan Tingkatkan Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19 untuk Masyarakat Sehat, Ekonomi Daerah Bangkit dan Indonesia Maju”.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler