PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia wajib melayani setiap warga negara dan penduduk yang ingin memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.
Demikian ketentuan yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Oleh karena itu kualitas pelayanan publik yang prima, harus betul-betul dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat.
Baca Juga: CEK FAKTA: Vaksinasi Covid-19 Bikin Pria Impoten?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori menyatakan, pelayanan publik tidak boleh tebang pilih. Artinya harus prima kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Kualitas pelayanan publik harus dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat,” kata Hudori dalam Rakor Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di lingkungan Kemendagri, dengan tema “Implementasi Kebijakan Dalam Upaya Mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima,” di Sasana Bhakti Praja, Gedung C, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu 21 April 2021.
Hudori membeberkan, pelayanan publik merupakan wajah konkret kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, penyelenggara pelayanan publik harus berubah dari budaya yang senang dilayani menjadi yang melayani dengan cara selalu inovatif, cepat dan berorientasi kepada hasil.
Karena itu, pelayanan publik yang prima juga dapat berdampak pada meningkatnya trust atau kepercayaan masyarakat pada pemerintah.
“Keberhasilan dalam membangun kinerja pelayanan publik secara profesional, akuntabel, efektif, dan efisien akan mengangkat citra positif pemerintah,” bebernya.