Soal Bantu Transgender Dibuatkan KTP, Kemendagri: Kalau Laki-laki ya Dicatat Laki-laki, Bukan Transgender

- 26 April 2021, 16:21 WIB
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh /Dok Kemendagri


PRFMNEWS - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan terkait ramainya berita Kemendagri membantu para transgender dibuatkan e-KTP.

Ia menegaskan, para transgender tetap mendapat layanan adminduk untuk pembuatan KTP, tapi kolom jenis kelaminnya harus laki-laku atau perempuan, tidak ada kolom jenis kelamin "transgender'.

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin," ujar Zudan dalam keterangan resmi Kemendagri, Senin 26 April 2021.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Adminduk, Kemendagri Hadirkan Acara Dukcapil Mendengar

Selain itu, Zudan memaparkan, para transgender pun harus menggunakan nama aslinya, tidak bisa nama panggilan atau alias dalam perekaman e-KTP ataupun KK.

"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," tuturnya.

Menrutunya, Dukcapil memang pro aktif membantu memudahkan KTP-el untuk transgender. Dasar hukumnya dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Bintang Jasa Jalasena dan Naikkan Pangkat 53 Prajurit KRI Nanggala 402 yang Gugur

"Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemendagri mendorong jajaran Ditjen Dukcapil di mana pun untuk selalu proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk para transgender.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x