Sekjen Kemendagri Minta Satuan Kerja Evaluasi Langkah Strategis untuk Penuhi Target Indeks Reformasi Birokrasi

- 22 April 2021, 14:15 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori /KEMENDAGRI

PRFMNEWS - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori meminta satuan kerja mengevaluasi dan mengkonstruksi ulang langkah-langkah strategis, untuk memenuhi target Indeks Reformasi Birokrasi.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Internalisasi Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kemendagri Tahun 2021, di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis 22 April 2021.

“Pelaksanaan Tim Reformasi Birokrasi Kemendagri dan Tim Pelaksana Satuan Kerja harus mengevaluasi kembali dan mengkonstruksi ulang langkah-langkah strategis yang belum tercapai untuk berkontribusi secara optimal, untuk memenuhi target indeks reformasi birokrasi, sebagaimana tadi yang tertuang dalam Renstra Kemendagri Tahun 2020, dan harapannya mudah-mudahan ini bisa dicapai,” katanya.

Dalam rencana strategis atau renstra Kemendagri tahun 2020-2024, Kemendagri menargetkan angka 87 dengan kategori A pada tahun 2021, yang berkontribusi pada tunjangan kinerja sebesar 100%.

Baca Juga: Seluruh Tenaga Kesehatan di Bandung Sudah Terima Vaksin Covid-19

Sedangkan untuk tahun 2020, ditargetkan mampu meraih angka 85. Pencapaian tersebut, disadarinya tidaklah mudah. Namun, ia berharap indeks reformasi birokrasi Kemendagri kian mengalami peningkatan.

“Saat ini belum ditetapkan hasilnya oleh KemenPAN-RB, dan kami juga masih menunggu, mudah-mudahan, harapan saya, minimal sama atau paling bagus ada peningkatan, yang saya inginkan jangan turun,” tandasnya.

Hudori mengatakan, pelaksanaan reformasi birokrasi, tidak hanya dalam rangka mendapatkan indeks reformasi birokrasi yang telah ditetapkan di dalam renstra.

Namun yang tak kalah penting adalah pencapaian bukti pelaksanaan reformasi birokrasi secara baik melalui penetapan unit kerja, yaitu melakukan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x