Ma'ruf Amin Jelaskan Kenapa Vaksinasi Tidak Bikin Batal Puasa

17 Maret 2021, 12:51 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. /dok Sekretariat Kabinet RI


PRFMNEWS - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyebut vaksinasi bagi umat muslim Indonesia aman dan tidak membatalkan puasa selama dalam kondisi fisik yang kuat.

Hal ini disampaikan Ma'ruf Amin usai menerima vaksinasi lansia dosis kedua di Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.

"Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa," ujar Ma'ruf yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI.

Baca Juga: MUI: Vaksin Tidak Membatalkan Puasa

Baca Juga: Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci Digunakan

Ia juga menjelaskan mengapa vaksinasi saat puasa tidak membatalkan ibadah puasa tersebut. Pasalnya vaksin tidak masuk ke tubuh manusia melalui lubang di tubuh.

Menurutnya, hal yang membatalkan puasa itu jika masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain.

"Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang itu, maka tidak membatalkan puasa," paparnya seperti dilaporkan ANTARA.

Baca Juga: Terang-terangan Ridwan Kamil Akui Tidak Punya Buzzer

Baca Juga: Pria Pemukul Balita yang Videonya Viral Ditangkap, Ada 5 Video Aksi Penganiayaan

Sebelumnya diberitakan, MUI menyatakan vaksin tidak akan membatalkan puasa. Artinya pemerintah dapat melakukan vaksinasi kepada warga muslim selama bulan Puasa 2021 tanpa khawatir membatalkan puasa.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuscular adalah cara penyuntikan obat atau vaksin melalui otot. Cara ini menurut MUI, tidak membatalkan puasa. Seperti yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler