Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci Digunakan

- 8 Januari 2021, 18:06 WIB
Vaksin virus corona Covid-19 buatan Sinovac disimpan di Kantor Pusat Bio Farma Bandung, Jawa Barat
Vaksin virus corona Covid-19 buatan Sinovac disimpan di Kantor Pusat Bio Farma Bandung, Jawa Barat /Biro Pers Setpres.

PRFMNEWS – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menetapkan vaksin virus corona (Covid-19) buatan Sinovac halal dan suci digunakan. Hal itu diputuskan setelah MUI mengeluarkan fatwa kehalalan dan kesucian dalam gelaran rapat tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.

Dengan adanya ketetapan ini, vaksin Covid-19 produksi Sinovac itu tingga menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM sendiri rencananya bakal mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Covid-19 buatan Sinovac pada 13 Januari 2021.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyatakan, dengan belum keluarnya izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari BPOM, ia menyebut fatwa utuhnya bakal disampaikan setelah BPOM menyampaikan ketetapan keamanan vaksin tersebut.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Pentupan di 23 Ruas Jalan di Kota Bandung Dilanjut Sampai Tanggal 25 Januari 2021

Baca Juga: BPOM Sebut Izin Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac Keluar Sebelum Tanggal 13 Januari

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima PRFM, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: 10 Ribu Kasus! Konfirmasi Covid-19 Pecahkan Rekor Hari Ini: Jakarta Terbanyak, Jawa Barat Kedua

Baca Juga: Tiga Hari Berturut-turut Pecah Rekor, Kasus Konfirmasi Positif di Indonesia Totalnya 800 Ribu Kasus

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x