PRFMNEWS – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menetapkan vaksin virus corona (Covid-19) buatan Sinovac halal dan suci digunakan. Hal itu diputuskan setelah MUI mengeluarkan fatwa kehalalan dan kesucian dalam gelaran rapat tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.
Dengan adanya ketetapan ini, vaksin Covid-19 produksi Sinovac itu tingga menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM sendiri rencananya bakal mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Covid-19 buatan Sinovac pada 13 Januari 2021.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyatakan, dengan belum keluarnya izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari BPOM, ia menyebut fatwa utuhnya bakal disampaikan setelah BPOM menyampaikan ketetapan keamanan vaksin tersebut.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Pentupan di 23 Ruas Jalan di Kota Bandung Dilanjut Sampai Tanggal 25 Januari 2021
Baca Juga: BPOM Sebut Izin Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac Keluar Sebelum Tanggal 13 Januari
“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima PRFM, Jumat 8 Januari 2021.
Baca Juga: 10 Ribu Kasus! Konfirmasi Covid-19 Pecahkan Rekor Hari Ini: Jakarta Terbanyak, Jawa Barat Kedua
Baca Juga: Tiga Hari Berturut-turut Pecah Rekor, Kasus Konfirmasi Positif di Indonesia Totalnya 800 Ribu Kasus