MUI: Vaksin Tidak Membatalkan Puasa

- 16 Maret 2021, 19:38 WIB
Proses vaksinasi di Kabupaten Bandung. Pemkab Bandung bertekad percepat pelaksanaan vaksinasi bagi nakes dan pelayan publik dengan menggelar vaksinasi massal.
Proses vaksinasi di Kabupaten Bandung. Pemkab Bandung bertekad percepat pelaksanaan vaksinasi bagi nakes dan pelayan publik dengan menggelar vaksinasi massal. /Humas Kabupaten Bandung

 

PRFMNEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin tidak akan membatalkan puasa. Artinya pemerintah dapat melakukan vaksinasi kepada warga muslim selama bulan Puasa 2021 tanpa khawatir membatalkan puasa.

Hal ini diungkapkan Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh setelah Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa vaksin tidak membatalkan puasa dalam rapat pleno pembahasan pelaksanaan vaksinasi saat Ramadan, Selasa 16 Maret 2021.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Asrorun seperti dilaporkan ANTARA.

Baca Juga: Komisi IX DPR Desak Menkes Siapkan Sistem Satu Data Vaksinasi

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Uji Klinis Vaksin Merah Putih dan Nusantara Dilakukan Transparan

Injeksi intramuscular adalah cara penyuntikan obat atau vaksin melalui otot. Cara ini menurut MUI, tidak membatalkan puasa. Seperti yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Kendati demikian, pihaknya tetap menyarankan pemerintah melakukan vaksinasi di bulan Ramadan pada malam hari. Hal tersebut guna mengantisipasi penerima vaksin yang dalam kondisi lemah karena menjalani puasa.

Baca Juga: Pemkot Bandung Perbolehkan Jenazah yang Dimakamkan di TPU Khusus Covid Dipindah, Begini Syaratnya

Baca Juga: Komisi V DPRD Dukung Labkes Jabar Berstandar Internasional

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x