Di Bulan Puasa Ini, Polres Cimahi Sita Ribuan Botol Miras Berbagai Jenis

- 21 Mei 2020, 12:00 WIB
Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana saat ekspose penyitaan miras di Mapolres Cimahi, Kamis (21/5/2020).*
Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana saat ekspose penyitaan miras di Mapolres Cimahi, Kamis (21/5/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Di bulan puasa ini, Polres Cimahi menyita ribuan botol miras berbagai jenis. Rinciannya, 6.896 botol miras, 280 botol ciu, dan 219 liter tuak.

Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana mengatakan, operasi tersebut digelar selama bulan Ramadan dari tanggal 24 April sampai 20 Mei 2020.

"Kita sengaja melakukan proses penyitaan dan pengamanan penjual miras untuk mengantisipasi tindak kejahatan yang diakibatkan minuman ini. Kemudian dengan beredarnya minuman ini, dapat mengganggu ibadah di bulan suci," kata Yoris saat ekspose di Mapolres Cimahi, Kamis (21/5/2020).

Baca Juga: Dikira Tsunami, Warga Subang Panik dan Menyelamatkan Diri

Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana saat ekspose penyitaan miras di Mapolres Cimahi, Kamis (21/5/2020).*
Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana saat ekspose penyitaan miras di Mapolres Cimahi, Kamis (21/5/2020).* BUDI SATRIA/PRFM


Selain menyita ribuan botol miras, pihaknya juga mengamankan 82 orang penjual. 42 penjual diantaranya dilakukan sidang tipiring dengan membayar denda, sedangkan 40 lainnya dilakukan pembinaan.

Dikatakannya, sejak dilakukan operasi penyitaan miras, angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Cimahi mengalami penurunan.

"Penyitaan botol miras ini dapat mengurangi angka tindak pidana," kata dia.

Baca Juga: Suara Dentuman di Bandung, BMKG: Bukan Aktivitas Gempa

Lebih lanjut ia menuturkan tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Cimahi yang diperbolehkan menjual miras.

"Dari Cimahi, KBB (Kabupaten Bandung Barat), dan Margaasih tidak ada tempat yang diperbolehkan menjual miras, termasuk yang memiliki izin," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x