TOK! OJK Nyatakan VTube Aplikasi Ilegal di Indonesia

7 Februari 2021, 18:37 WIB
Vtube aplikasi yang dikembangkan PT Future View Tech. /Dok. PLC Platinum 339 Lombok

PRFMNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan aplikasi digital Vtube sebagai entitas investasi ilegal alias bodong.

Ditegaskan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing, aplikasi Vtube sudah masuk daftar aplikasi ilegal bahkan sejak Juli 2020 silam.

Menurut Tongam, aplikasi Vtube sejak awal beroperasi di Indonesia tidak pernah memiliki izin resmi dari pemerintah, khususnya dari OJK.

Baca Juga: Produsen Mobil Listrik Hyundai Buka Lowongan Kerja, Lulusan Sarjana Semua Jurusan Dipersilakan Melamar

Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Banjir yang Terjadi di Semarang Jawa Tengah

Selain itu Vtube dinilai OJK sejak awal telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasalnya, dalam operasi kegiatan referral Vtube menggunakan mata uang dollar, bukan rupiah.

"Ini bertentangan dengan Undang-undang Mata Uang di Indonesia. Selain itu juga ada jual poin yang dilakukan antar anggota. Padahal seharusnya poin ini dibeli langsung oleh Vtube," jelas Tongam saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 7 Februari 2021.

 

Tongam mengungkapkan, pengelola Vtube baru-baru ini mengajukan perizinan ke OJK. Hal ini tentu disayangkan setelah beroperasi nyaris lebih dari satu tahun dan memiliki banyak member di Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Kebijakan Terbaru Soal PSBB Jawa-Bali, Apa Itu?

Baca Juga: Warga Keturunan Tionghoa di Medan Tidak Gelar Pai Cia Imlek Demi Lawan Penularan Corona

"Saat ini Vtube sedang mengurus perizinan. Beberapa petinggi Vtube sudah datang ke kita untuk membicarakan perizinan. Kita sudah kasih arahan agar mereka tidak melanggar aturan di Indonesia. Tapi izin untuk saat ini belum keluar" beber Tongam.

Selain ditentang oleh OJK, aplikasi Vtube juga hingga saat ini masih dianggap terlarang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dengan demikian, laman website Vtube masih diblokir di Indonesia.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler