Ini yang Harus Dilakukan Ketika Menghadapi Juru Parkir Ilegal

8 Januari 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi juru parkir /Dok PRFM.


PRFMNEWS - Juru parkir (jukir) di minimarket kerap dikeluhkan oleh masyarakat. Banyak masyarakat tidak mengetahui apakah jukir tersebut legal atau ilegal.

Seperti yang diungkapkan salah seorang warga Bandung, Azis Faza. Ia sering ditagih uang parkir oleh jukir, padahal di minimarket tersebut jelas terpampang pemberitahuan 'parkir gratis'.

Ketika Azis meminta karcis parkir, jukir tersebut tidak dapat memberikan dengan dalih tidak usah. Mau tidak mau ia pun membayar Rp2.000 per sekali parkir.

"Sering ditagih parkir, padahal tulisannya parkir gratis, terus pas diminta karcis atau bukti resmi tidak dikasih, sebenernya bukan di minimarket aja, tapi di pinggir-pinggir jalan juga sering," komentar Azis kepada PRFM, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH untuk Warga Jawa Barat, Cukup dengan KTP

Baca Juga: Berawal dari Laporan Netizen, Pagar Pembatas di Forest Walk Babakan Siliwangi Akhirnya Diperbaiki

Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat untuk menghadapi juru parkir ilegal?

Sekjen Indonesia Parking Association (IPA), Wahyu Ramadan mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah meminta tiket atau karcis parkir.

Juru parkir legal sudah pasti bisa memberikan karcis parkir yang ada cap resmi Dinas Perhubungan (Dishub) daerah tersebut. Jika tidak ada, atau karcisnya fotokopi, maka itu ilegal.

"Pertanyaan pertama, mana tiket atau karcis, karcisnya bukan fotokopian dan ada cap Dishubnya, kalau hanya fotokopian jangan mau," ujar Wahyu saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Segera Akses Link Ini ! Cek Penerima Bansos Rp300 Ribu dari Kemensos

Baca Juga: Pemkot Bandung Usulkan 183.174 KK Warga Miskin Dapat Bantuan

Jika jukir tidak bisa menunjukan karcis, maka hal itu bisa disebut pungutan liar (pungli), dan masyarakat berhak melaporkan hal ini ke Dishub setempat agar ditindak.

Menurutnya, peran aktif masyarakat juga diperlukan untuk memberantas jukir liar. Apalagi jika yang diberikan karcis palsu maka bisa termasuk tindakan pidana dan dapat dilaporkan ke kepolisian.

"Harus ada peran serta dari masyarakat untuk bisa menertibkan, kalau mau bayar ya bayar aja, tapi bisa laporkan ke kepolisian atau dishub, karena masuk pungli. Kalau pakai karcis palsu ini double, bisa masuk ranah pungli dan pemalsuan karcis," ungkap Wahyu.

Petugas parkir legal menurutnya pasti memiliki karcis parkir resmi. Namun terkadang karcis itu tidak diberikan jika tidak diminta, maka dari itu masyarakat disarankan meminta karcis parkir sebagai bukti.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tegaskan PPKM Tak Jauh Beda dengan PSBB Proporsional di Jabar, Ini Aturannya

Apa peran dan tanggung jawab dari juru parkir legal?

Wahyu memaparkan, juru parkir resmi di suatu tempat punya tanggung jawab untuk menjaga keamanan kendaraan dan mengarahkan parkir agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Namun juru parkir tidak sepenuhnya bertanggungjawab terhadap kehilangan barang atau bahkan kehilangan kendaraan pemilik. Pasalnya dalam satu waktu jukir bisa mengawasi hingga puluhan kendaran.

"Karena kalau hilang itu bukan salah jukir juga, karena jukir legal itu mengawasi sekian puluh kendaraan dalam satu waktu, jadi kembali ke pengguna kendaraan yang mengamankan kendaraan dia," jelasnya.

Baca Juga: Raja Malaysia Tinjau Banjir Pakai Helikopter

Berbeda dengan fasilitas parkir yang berada di dalam gedung. Wahyu menegaskan, pemilik yang memarkirkan kendaraannya di dalam gedung maka akan dilindungi oleh asuransi kehilangan.

"Tapi kalau di dalam bangunan itu ada asuransinya dari pengelola parkir dan ada ketentuannya, kalau di sisi jalan tidak ada asuransi yang mau mengcover," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler