Banggar DPR RI Minta Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19 Tanpa Terkecuali

17 Desember 2020, 21:57 WIB
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah memegang palu pimpinan usai rapat penetapan Ketua Banggar di ruang Banggar, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

PRFMNEWS – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI meminta pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 secara gratis bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Menurut Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyebut pemerintah pun harus memastikan vaksin yang disuntikan pada masyarakat itu aman dan akuntabel secara anggaran dan kompetitif secara keekonomian.

Said menyebut, anggaran pengadaan vaksin Covid-19 pada APBN 2021 telah dialokasikan cukup besar yakni, Rp18 triliun. Dari anggaran tersebut, sebesar  Rp3,7 triliun dipakai untuk vaksinasi dan Rp1,3 triliun untuk pengadaan sarana dan prasarana penunjang program pengadaan vaksin dan vaksinasi.

Baca Juga: Ada Wacana Vaksin Covid-19 Diberikan Gratis Bersyarat, BPJS Watch Minta Pemerintah Konsisten

Bahkan tegas Said, anggaran pengadaan vaksin Covid-19 masih sangat mungkin dinaikkan dari plafon pada APBN 2021 sebesar Rp23 triliun.

"Jadi untuk pengadaan vaksin, vaksinasi dan pengadaan sarana dan prasana pendukung masih sangat mungkin dinaikkan,” terangnya.

 Berbagai alternatif anggaran dapat dipilih demi menjalankan mandat vaksin dan vaksinasi gratis untuk segenap rakyat, misalnya dengan penggunaan dana cadangan APBN 2021. 

Baca Juga: Update Corona Kabupaten Bandung 17 Desember: Total Konfirmasi Positif Tembus 3 Ribu Kasus

Terlebih lagi, program vaksinasi Covid-19 tidak akan mungkin tuntas pada tahun 2021, sehingga beban anggarannya dapat dipecah beberapa tahun. "Dengan demikian, tidak ada dasar bagi pemerintah untuk berbisnis dengan rakyat dalam vaksinasi Covid-19,” ulasnya. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Atas dasar Pasal 2 ayat 4 Perpres No. 99/2020 ini, pemerintah mengalokasikan program pengadaan vaksin dan vaksinasi dari tahun anggaran 2020 hingga 2022, artinya ditopang anggaran secara multiyear

Bahkan pada Pasal 5, Menteri Kesehatan (Menkes) dapat mengusulkan perpanjangan program dan anggaran di tahun berikutnya. Untuk menjamin keselamatan segenap rakyat, Perpes No. 99/2020 juga menekankan pentingnya prioritas pengadaan vaksin Covid-19 dari dalam negeri. 

Baca Juga: PT KAI Daop 2 Tegaskan Rapid Test Antigen Belum Diterapkan Bagi Pelaku Perjalanan Kereta Api

Terkait dengan harga vaksin, Perpres No. 99/2020 memberikan kewenangan kepada Menkes menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin dan dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan. 

Said merekomendasikan kepada pemerintah, khususnya Menkes untuk menjalankan mandat APBN dan Perpres No. 99/2020 dengan menjalankan program vaksinasi Covid-19 secara gratis untuk segenap rakyat Indonesia.

"Jangan berbisnis dengan kesehatan rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan Menkes harus menjalankan mandat sistem jaminan sosial nasional secara menyeluruh, termasuk dalam program vaksinasi Covid-19 sebagai manisfestasi jaminan kesehatan dasar rakyat. Banggar DPR pun akan memberikan dukungan anggaran sepenuhnya untuk menjalankan tujuan ini.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler