Bus AKAP dan AKDP Mulai Beroperasi Kembali Besok Pagi

- 12 Juni 2020, 13:55 WIB
SITUASI Terminal Cicaheum Kota Bandung, Jumat (3/4/2020).
SITUASI Terminal Cicaheum Kota Bandung, Jumat (3/4/2020). /TOMMY RIYADI/PRFM.

BANDUNG,(PRFM) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memastikan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) mulai beroperasi kembali besok, Sabtu (13/06/2020) pagi.

Kepastian tersebut diketahui setelah Dishub menggelar rapat pembahasan dengan sejumlah PO bus dan pihak terkait pada Kamis (11/06/2020).

Meski demikian, penumpang yang diangkut tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas maksimal bus.

“Kemarin kita melakukan pertemuan dengan PO bus, dan disepakati mulai besok pagi jam 5, Terminal Cicaheum dan Leuwipanjang mulai buka kembali. Rencananya pa Wakil Walikota akan hadir. Protokol kesehatan tetap diberlakukan,” jelas Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub kota Bandung, Khairul Rizal, di Balaikota, Jumat (12/06/2020).

Baca Juga: Surat Berisi Rekomendasi Siswa ke Sekolah Negeri Beredar Luas, Saber Pungli: Harus Diinvestigasi

Rizal menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan data dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) terkait terminal mana saja yang sudah dibuka.

Ini berkaitan dengan status beberapa daerah yang masih masuk zona merah, sehingga bus dengan tujuan kota/kabupaten tersebut belum diizinkan beroperasi.

“Untuk penumpang wajib pake masker, kemudian masuk melalui lorong disinfektan yang disiapkan di satu pintu masuk utama. Mereka yang memiliki gejala flu seperti batuk, pilek, dan suhu di atas 37 derajat celsius tidak diperkenankan masuk,” jelas Rizal

Sementara itu, dua terminal yang akan mulai beroperasi besok ini, hanya mengizinkan trayek menuju daerah yang sudah diizinkan beroperasi, atau daerahnya tidak masuk zona merah penyebaran Corona.

"Terminal yang zona merah belum diizinkan dibuka, contoh Lebak Bulus kemarin belum dibuka, tapi kami dapat info hari ini katanya zonanya sudah kuning dan sudah dibuka. Jadi di luar zona merah boleh beroperasi," ungkapnya.

Baca Juga: Pemberian Sanksi Sosial Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Tidak Akan Menimbulkan Efek Jera

Untuk bus yang menjemput penumpang di pool agennya, Rizal mengatakan pool tersebut harus memberlakukan protokol kesehatan yang sama seperti di Terminal.

Pihaknya juga tidak merekomendasikan PO Bus menaikkan penumpang dari jalan.

“Jika ada bus yang melakukan pelanggaran ketentuan ini, kami akan berikan sanksi berupa pelarangan masuk ke Terminal. Kami juga meminta PO bus melakukan transaksi pembayaran tiket sebelum bus berangkat, tidak dilakukan di atas bus dalam perjalanan,” katanya.

Baca Juga: Tatjana Saphira Terpilih Bintangi Film 'Perempuan Bergaun Merah', Ini Alasannya

Seperti diketahui, ribuan armada bus dari berbagai Perusahaan Otomotif (PO) terpaksa menghentikan operasional mereka sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Meski belakangan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mulai memberikan pelonggaran terhadap moda transportasi, namun PO bus memilih untuk tidak beroperasi dengan berbagai pertimbangan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x