Surat Berisi Rekomendasi Siswa ke Sekolah Negeri Beredar Luas, Saber Pungli: Harus Diinvestigasi

- 12 Juni 2020, 13:16 WIB
Ilustrasi PPDB.**
Ilustrasi PPDB.** /Dok. PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Surat berkop DPRD Jabar yang merekomendasikan seorang calon peserta didik agar diterima di sekolah negeri beredar luas. Surat ditujukan kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Bandung.

Isi surat tersebut intinya merekomendasikan salah satu calon siswa untuk bisa diterima di sekolah negeri pada tahun ajaran 2020-2021.

Dalam surat tersebut, tertulis juga nama anggota dewan yang memberikan 'rekomendasi'.

Baca Juga: Satgas Saber Pungli Petakan Titik Rawan Pelanggaran PPDB Jabar 2020

Anggota Kelompok Ahli Saber Pungli Jawa Barat, Iriyanto mengatakan dirinya sangat kecewa apabila betul surat tersebut berasal dari anggota DPRD Jabar.

Diakuinya, Saber Pungli sudah tiga kali melakukan rapat dengar pendapat mengenai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Disdik, Komisi V DPRD Jabar, dan instansi terkait lainnya.

"Kalau surat tersebut benar, maka saya sangat kecewa. Karena kami sudah rapat dengan Disdik dan Komisi V, dan sepakat tidak akan memberikan rekomendasi apapun (terkait PPDB)," kata Iriyanto saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga: Pemberian Sanksi Sosial Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Tidak Akan Menimbulkan Efek Jera

Namun demikian, ia tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia meminta DPRD melakukan investigasi mengenai kebenaran surat tersebut.

"Solusinya, Ketua DPRD harus melakukan investigasi, apakah benar ada surat yang dikeluarkan oleh anggota dewan, itu kan (dalam surat) ada nama lengkap dan nomor hp. Kalau dikeluarkan (surat), alasannya apa," kata dia.

Selain itu, ia juga berharap Disdik Jabar memanggil Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Bandung yang menerima surat tersebut.

"Kalau benar menerima, sampaikan ke Kepsek untuk menolaknya," kata dia.

Baca Juga: Legislator Nilai Pelacakan Warga Terpapar Covid-19 di Kota Bandung Belum Optimal

"Masa melanggar hukum diikuti, walau itu anggota dewan yang terhormat kalau dia tidak mengikuti aturan yang ada, tidak perlu dihormati suratnya, ditolak saja," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x