BANDUNG, (PRFM) - Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Jawa Barat (PPDB Jabar) tahun 2020 tercoreng oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sebab, anggota Komisi V DPRD Jabar Dadang Supriatna terbukti melayangkan surat rekomendasi agar seorang calon siswa diterima di SMK Negeri 4 Bandung.
Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Bandung Asep Tapip Yani membenarkan adanya surat rekomendasi dari anggota Komisi V DPRD Jabar dari Partai Golkar tersebut.
Baca Juga: Update Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung, 12 Juni 2020
Asep menuturkan, surat rekomendasi itu berisi permintaan agar salah satu siswa peserta PPDB 2020 diterima di SMKN 4 Bandung. Dirinya turut mengakui bahwa surat rekomendasi atau bentuk lain tekanan kepada panitia bukan pertama kali dalam PPDB.
“Ini bukan yang pertama kali. Setiap tahun ada. Setiap PPDB ada surat seperti itu," ungkapnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (12/6/2020).
Selain dalam bentuk surat, Asep juga mengaku sering mendapat teror ketika pelaksanaan PPDB berlangsung.
“Baik itu dari LSM, mengaku Wartawan, pejabat tertentu, ada saja. Tapi kita tetap pada koridor. Kalau calon siswa memenuhi syarat ya masuk, kalau tidak memenuhi syarat ya tidak masuk," tegasnya.