BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung masih mengkaji kebijakan memberikan prioritas kepada anak atau anggota keluarga tenaga medis yang ikut menangani pasien Covid-19, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Cucu, Saputra mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu intruksi dari pimpinan perihal kebijakan tersebut.
"Untuk Kota Bandung kami masih harus dikonsultasikan dulu dengan pimpinan, kebijakannya," ujar Cucu, saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6/2020).
Baca Juga: PT KAI Kembali Layani Masyarakat dengan Kereta Api Reguler Mulai 12 Juni
Baca Juga: Jika Mendapat Izin dari Pemkot Bandung, Masih ada Beberapa Tempat di Mal yang Tidak Boleh Buka
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB, ada empat jalur PPDB yaitu zonasi, dengan kuota minimal setiap sekolah 50 persen, prestasi maksimal 30 persen, afirmasi yang mengakodasi masyarakat rawan melanjutkan pendidikan (RMP) 15 persen dan perpindahan orang tua 5 persen.
Hal ini sedikit berbeda dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memberikan apresiasi kepada tenaga medis dengan memberikan kuota khusus bagi keluarganya di PPDB tahun ini.
Kuota yang diberikan pemerintah Provinsi Jawa Barat
kepada keluarga tenaga medis sebanyak dua persen dari total PPDB di masing-masing sekolah negeri melalui jalur afirmasi baik ke SMA maupun SMK.