PT KAI Kembali Layani Masyarakat dengan Kereta Api Reguler Mulai 12 Juni

- 10 Juni 2020, 17:00 WIB
Kereta PT KAI (Persero) dan petugas keamanan yang tengah berjalan di sekitar stasiun.
Kereta PT KAI (Persero) dan petugas keamanan yang tengah berjalan di sekitar stasiun. //Instagram/@keretaapikita

BANDUNG, (PRFM) - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali mengoperasikan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo meneyatakan, pengoperasian kembali kereta api reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat guna pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

“Kami mengoperasikan kembali perjalanan kereta api reguler sebagai komitmen PT KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” katanya dalam keterangan resmi PT KAI, Rabu (10/6/2020).

Terdapat 14 kereta api jarak jauh dan 23 kereta api lokal reguler yang dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020 untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.

Baca Juga: Update Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung, 10 Juni 2020

Disebutkan Direktur Niaga KAI Maqin U. Norhadi, kereta api yang kembali dioperasikan pada tahap awal ini di antaranya kereta dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan kereta api reguler yang beroperasi.

Khusus untuk KA Lokal yang dijalankan mulai 12 Juni, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada KA KA yang saat ini sudah beroperasi.

“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani  mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Maqin.

Pada tahap awal, PT KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x