Jika Mendapat Izin dari Pemkot Bandung, Masih ada Beberapa Tempat di Mal yang Tidak Boleh Buka

- 10 Juni 2020, 14:00 WIB
KETUA Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau salah satu mal di Jln. Pasirkaliki dalam menerapkan protokol kesehatan, Rabu (3/6/2020).*
KETUA Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau salah satu mal di Jln. Pasirkaliki dalam menerapkan protokol kesehatan, Rabu (3/6/2020).* /HUMAS KOTA BANDUNG

BANDUNG,(PRFM) - Hingga hari ini, Rabu (10/6/2020), Pemerintah Kota Bandung masih belum mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan di kota Bandung untuk kembali beroperasi sepenuhnya. Sebagaimana diketahui, semenjak ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mal di Kota Bandung harus tutup atau membatasi tenant yang buka hanya untuk tenant makanan, toko sembako, dan toko obat.

Semenjak diberlakukan PSBB proporsional, para pengelola mal mulai mengajukan pembukaan kembali mal kepada pemerintah kota (Pemkot) Bandung.

Pemkot Bandung pun merespon permohonan tersebut. Sejak pekan lalu, Pemkot Bandung mulai mengecek kesiapan setiap mal yang ada di kota Bandung agar menerapkan protokol kesehatan. Sejak pekan lalu setiap mal melakukan simulasi operasional mal dengan protokol kesehatan ketat yang dipantau langsung oleh Pemkot Bandung sebagai bahan pertimbangan.

Baca Juga: Wisatawan yang Mau ke Pangandaran Harus Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19

Jika pun nantinya diizinkan kembali beroperasi, masih ada beberapa tempat atau tenant yang tetap dilarang buka. Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah, area hiburan seperti bioskop, karaoke, salon, spa, massage (pijat), dan area bermain anak tetap tidak diizinkan untuk buka.

Selain itu, sambung Elly, di toko busana yang ada di dalam mal pun tidak diperkenankan menyediakan ruang pas atau fitting room. Bahkan, gerobak yang berisi barang diskon pun dilarang ada.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di AS Kian Mengkhawatirkan, Lonjakan Kasus Terjadi Lantaran Pelonggaran Karantina

"Saya tidak mau SOP di pintu masuk sudah bagus, pas masuk ke tenant karena ada great sale dalam wagoon (kereta keranjang) terus pengunjung jadi pasedek-sedek (berhimpitan), atau berkerumun sehingga menghiraukan jarak physical distancing," kata Elly saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, beberapa waktu lalu.

Untuk pengelola mal, sambung Elly, nantinya memiliki kewajiban memiliki ruang isolasi dengan dokter jaganya. Hal ini diberlakukan jika nanti ada pengunjung atau karyawan yang kedapatan sakit bisa langsung ditangani.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah