Soal Kemungkinan Dibuka Kembali, Pemkot Bandung Tunggu Komitmen Pengelola Mal

- 6 Juni 2020, 18:38 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna didampingi Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliyah, dan Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi melakukan peninjauan kesiapan Bandung Indah Plaza (BIP) Selasa (2/6/2020).*
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna didampingi Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliyah, dan Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi melakukan peninjauan kesiapan Bandung Indah Plaza (BIP) Selasa (2/6/2020).* /TOMMY RIYADI/PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung sudah meninjau sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Hal itu dilakukan guna melihat kesiapan mal jika nantinya dibuka kembali.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan mal belum diatur dalam Perwal 32/2020 yang masuk kategori pelonggaran.

Oleh karena itu, pengelola mal kata dia harus memberikan keyakinan dengan menunjukkan komitmen dan kesiapannya bilamana nantinya kebijakan pelonggaran mal dilakukan. Mal harus menunjukkan kesiapan sistem protokol kesehatan.

"Standar umumnya protokol kesehatan adalah keniscayaan, artinya harus benar-benar dipenuhi," kata Ema saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 6 Juni 2020.

Baca Juga: PSBB Proporsional, Ema Sumarna Sebut Futsal Belum Diperbolehkan

Baca Juga: Tanggapi Rencana Pembukaan Kembali Objek Wisata, Ketua DPRD KBB: Perhatikan Protokol Kesehatan

Ema pun memberikan gambaran protokol kesehatan yang harus dipersiapkan pengelola mal maupun pusat perbelanjaan.

Jika nantinya mal diberikan kelonggaran, ia mengatakan pengunjung tidak boleh lebih dari 30% daya tampung mal.

Kemudian, setiap pengunjung wajib memakai masker. Kalau pengunjung mengendarai mobil, jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan.

Kalau ketentauan tersebut tidak dipatuhi, maka tidak diperkenankan masuk.

"Pengunjung yang tidak memakai masker itu, sudah dijaga di depan tidak diizinkan masuk ke area mal," katanya.

Baca Juga: Diajak ke Hajatan, Bayi 50 Hari di Cirebon Positif COVID-19

Baca Juga: Bertambah, Kasus COVID-19 di Kabupaten Bandung Menjadi 79 Orang

Selain itu, pengelola mal juga diwajibkan menyediakan thermo gun, dan hand sanitizer. Sementara karyawan harus memakai masker, dan sarung tangan.

"Di kasir juga kita minta tambah tirai, karena kan yang datang itu tidak tahu siapa dan darimana, makanya proteksi ketat harus dipenuhi oleh mereka," kata Ema. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x