BANDUNG,(PRFM) - Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan pihaknya belum mengizinkan kegiatan olahraga yang kategorinya berkerumunan pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.
Ema mengatakan olahraga yang dimainkan secara berbarengan seperti sepak bola dan futsal juga belum diperbolehkan.
"Olahraga masuk kategori berkerumunan jadi belum boleh," kata Ema saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 6 Juni 2020.
Baca Juga: Diajak ke Hajatan, Bayi 50 Hari di Cirebon Positif COVID-19
Baca Juga: Tanggapi Rencana Pembukaan Kembali Objek Wisata, Ketua DPRD KBB: Perhatikan Protokol Kesehatan
Namun Ema mengatakan, untuk olahraga yang dilakukan secara individu, itu diperbolehkan. Kemudian bersepeda juga diperbolehkan asal menjaga jarak.
"Kalau joging satu orang, kemudian bersepeda jaga jarak kan selama ini banyak. Tapi yang sifatnya berkerumun, dan yang dimainkan lebih dari satu orang, belum boleh," jelas Ema.
Baca Juga: Bertambah, Kasus COVID-19 di Kabupaten Bandung Menjadi 79 Orang
Baca Juga: Hingga Saat Ini DPRD Kota Bandung Belum Terima Laporan Keluhan PPDB
Lebih lanjut ia mengatakan, pada PSBB proporsional yang dilaksanakan sampai 12 Juni 2020, pihaknya sudah memperbolehkan berboncengan motor.
"Boncengan sudah boleh dari Perwal 32/20," kata dia.***