Pemkot Bandung Belum Izinkan Kompetisi Olahraga

- 6 Juni 2020, 14:22 WIB
BOBOTOH, pendukung Persib Bandung.*
BOBOTOH, pendukung Persib Bandung.* /Instagram.com/@Persib_Official

BANDUNG,(PRFM) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih mengkaji kebijakan memperbolehkan penyelenggaraan kegiatan olahraga pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan pihaknya meminta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bandung dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung untuk melakukan pengkajian.

"Kegiatan olahraga yang melibatkan massa yang besar belum bisa dilaksanakan di Kota Bandung. Pasalnya Kota Bandung masih berada di zona kuning dan tengah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 12 Juni 2020 mendatang," ungkap Yana di Gedung KONI Kota Bandung, Jalan Jakarta, Jumat (5/6/2020) kemarin.

Baca Juga: Bupati Bandung Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan, Begini Syaratnya

Dalam rapat yang membahas penerapan protokol kesehatan pada kegiatan olahraga dan tempat olahraga tersebut, Yana menegaskan, kompetisi belum bisa dilakukan terutama dengan kehadiran penonton yang bisa saja membuat kerumunan melebihi kapasitas 30 persen yang telah ditentukan.

"Karena olahraga itu domainnya ada di Dispora dan KONI, kita minta untuk mengkaji cabor (Cabang Olahraga) apa saja yang memungkinkan diperbolehkan saat ini dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat dengan kapasitas 30 persen itu," lanjutnya.

Yana meminta supaya untuk sementara waktu tidak ada penyelenggaraan kompetisi, karena berpotensi mengundang banyak penonton.

Baca Juga: Dadang Naser Minta Semua Pihak Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Meskipun kapasitas dibatasi 30%, namun tidak bisa menjamin physical distancing-nya diterapkan secara maksimal.

Pada kesempatan tersebut, Yana juga menyarankan agar saat ini hanya menyelenggarakan latihan dan bertempat di lapangan terbuka, serta tidak menggunakan ruangan tertutup sebagai tempat olahraga.

"Kalau ternyata kajian dari KONI dan Dispora sudah ada beberapa cabor yang bisa melakukan hal tersebut dengan berbagai protokol kesehatan yang dilakukan. KONI bisa langsung membuat surat edaran, jadi tergantung hasil kajian," katanya.

Yana pun mengingatkan bahwa hasil dari kajian KONI dan Dispora Kota Bandung berlaku sampai 12 Juni 2020.

Baca Juga: Begini Cara SMAN 5 Bandung untuk Antisipasi Pemalsuan Berkas pada PPDB

Karena setelah tanggal tersebut, harus menunggu evaluasi PSBB Proporsional.

"Saat ini kan PSBB sampai 12 Juni, kita tunggu selanjutnya diperpanjang atau tidak. Hasil evaluasinya juga apakah kita masih di zona kuning atau turun. Syukur-syukur kita bisa ke zona biru yang bisa 50 persen atau loncat ke zona hijau yang bisa 70-75 persen," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x