Disebutkan Popi, daging yang dijual pelaku kemarin adalah daging babi, bukan daging celeng atau babi hutan. Meski secara hukum dilegalkan, namun pelaku justru menjual daging babi dengan menyebutkan daging sapi.
Popi memastikan jika daging babi ternak boleh dipasarkan di kabupaten Bandung karena ada izinnya. Namun, pedagang harus jujur kepada pembeli.
"Kalau menjual daging babi karena ada konsumennya silahkan, tetapi katakan itu daging babi karena memang ada beberapa toko dan kios yang legal menjual daging babi," ucapnya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Mediasi Serah Terima GBLA dari PT Adhi Karya kepada Pemkot Bandung
Atas kejadian ini, sambung Popi, pihaknya akan melakukan tracing dikhawatirkan daging tersebut dijual ke pengolah seperti bakso dan lainnya.