Pelaku Penjual Daging Babi di Kabupaten Bandung Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

- 11 Mei 2020, 15:04 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) saat ekspose perkara penjualan daging babi di Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2020).*
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) saat ekspose perkara penjualan daging babi di Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Sat Reskrim Polresta Bandung menahan empat orang tersangka penjual daging babi di Kabupaten Bandung.

Mereka menjual daging babi dengan modus menjual daging sapi, karena tekstur dagingnya menyerupai daging sapi.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan para tersangka dikenai Pasal 91 A junto Pasal 58 ayat 6 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

"Tersangka terancam lima tahun penjara," kata Hendra saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (11/5/2020).

Baca Juga: Polresta Bandung Tangkap 4 Tersangka Penolakan Jenazah Covid-19 di Solokan Jeruk

Barang bukti daging babi yang diamankan Polresta Bandung, Senin (11/5/2020).*
Barang bukti daging babi yang diamankan Polresta Bandung, Senin (11/5/2020).* BUDI SATRIA/PRFM


Hendra mengatakan, tersangka memperoleh daging babi dari Solo. Daging tersebut kemudian diproses agar menyerupai daging sapi.

Kemudian mereka menjual daging tersebut ke beberapa pengecer.

"Tiap Minggu mereka (tersangka) menerima kiriman 600 kg daging babi, dan diolah dengan borax sehingga menyerupai daging sapi. Daging babi tersebut kemudian dijual dan diedarkan di Kabupaten Bandung," katanya.

Dikatakan Hendra, para tersangka membeli daging babi tersebut seharga Rp45 ribu per kilogram.

Setelah diolah dan menyerupai daging sapi, kemudian mereka menjualnya dengan harga Rp60 ribu kepada pengecer. Di pengecer, di jual dengan harga Rp85 sampai 90 ribu per kilogram. 

Baca Juga: Jangan Khawatir, Ini Cara Membedakan Daging Babi dengan Daging Sapi

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa daging babi sebanyak 600 kg, 2 buah freezer, 1 timbangan, 1 unit mobil, dan 1 unit motor.

"Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dan teliti dalam membeli daging sapi, apalagi bila harganya lebih rendah dibanding harga di pasaran," imbaunya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x