Pemkot Bandung Akan Segera Perbarui Data Penerima Bantuan dari Pemprov

- 21 April 2020, 07:53 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial.*
Wali Kota Bandung Oded M Danial.* /HUMAS KOTA BANDUNG

BANDUNG,(PRFM) - Setelah dihilangkannya sistem kuota pengiriman bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera memperbarui data penerima bantuan terdampak Covid-19 untuk dikirimkan ke Pemprov Jabar

Mengutip hasil video conference antara Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil dan para kepala daerah se-Jawa Barat, Pemprov Jabar akan mengakomodasi seluruh kebutuhan bantuan dari kota/kabupaten. Pemprov Jabar tidak lagi membatasi penerima bantuan melalui kuota.

Baca Juga: UPDATE : Bukan 16, Ternyata Ada 17 Cek Poin di Kabupaten Bandung Selama PSBB

"Kalau dari RW mengajukan 10, kita akan penuhi sesuai ajuannya, sehingga tidak ada gejolak, dengan syarat semua harus menandatangani surat tanggung jawab mutlak oleh Dinas Sosial kota kabupaten yang menyatakan bahwa data bisa dipertanggungjawabkan by name by address," ujar Ridwan.

Ia pun menunggu pembaruan data dari kota/kabupaten hingga 25 April 2020. Data tersebut juga harus mencantumkan perincian data, mulai dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non-DTKS.

Pasalnya, pemerintah harus rinci mendata setiap nama agar tidak ada orang yang mendapatkan bantuan dari dua pintu, atau bahkan tidak mendapatkan bantuan sama sekali.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyanggupi untuk segera mengirimkan data terbaru hasil penjaringan melalui kewilayahan. Ia mengaku lega sebab akan semakin banyak warganya yang tertolong.

Baca Juga: Berikut 19 Cek Poin di Kota Bandung Selama Pemberlakuan PSBB

"Alhamdulillah dari provinsi tidak lagi memberlakukan sistem kuota. Maka kita bisa lebih rinci dan saling berbagi porsi bantuan dengan provinsi," katanya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x