Berikut 19 Cek Poin di Kota Bandung Selama Pemberlakuan PSBB

- 21 April 2020, 06:13 WIB
Dokumentasi HUMAS BANDUNG
Dokumentasi HUMAS BANDUNG /

BANDUNG,(PRFM) - Mulai Rabu 22 April 2020 besok, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diberlakukan di Bandung Raya dan Sumedang. Maka dari itu, kepolisian dan pemerintah kota Bandung akan membuat 19 cek poin.

Dikutip dari instagram Bidang Humas (Bidhumas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), 19 cek poin ini tersebar di beberapa titik perbatasan dan pintu masuk kota Bandung.

Adapun 19 cek poin tersebut adalah :

  1. Terminal Ledeng
  2. Perbatasan Cibeureum
  3. Gerbang Tol Pasteur
  4. Jalan Ir. H. Djuanda (Dago)
  5. Bunderan Cibiru
  6. Terminal Cicaheum
  7. Jalan Diponegoro
  8. Jalan Purnawarman
  9. Jalan Merdeka
  10. Stasiun Bandung
  11. Jalan Braga
  12. Jalan Asia Afrika
  13. Bandara Husein Sastranegara
  14. Terminal Leuwi Panjang
  15. Jembatan Derwati
  16. Gerbang Tol Buah Batu
  17. Gerbang Tol Mochammad Toha
  18. Gerbang Tol Kopo
  19. Gerbang Tol Pasir Koja
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Polda Jawa Barat (@humaspoldajabar) on

 

Wakapolrestabes Bandung, AKBP Yade Setiawan Ujung mengakatan di cek poin tersebut nantinya setiap warga akan diperiksa suhu tubuh, identitas diri, dan ditanya keperluannya ke Kota Bandung

Selain itu, di cek poin tersebut akan dicek juga jumlah penumpang kendaraan. Nantinya, setiap kendaraan hanya dibatasi maksimal mengangkut 50 persen dari total kapasitas seperti sedan hanya untuk 3 orang, dan non sedan hanya untuk 4 orang.

Selain itu, baik penumpang maupun pengendara wajib menggunakan masker.

"Untuk kendaraan sepeda motor berbasis online itu hanya untuk mengangkut barang," kata Yade saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Seni (21/4/2020).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x