BANDUNG,(PRFM) - Mulai Rabu 22 April 2020 besok, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diberlakukan di Bandung Raya dan Sumedang. Maka dari itu, kepolisian dan pemerintah kota Bandung akan membuat 19 cek poin.
Dikutip dari instagram Bidang Humas (Bidhumas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), 19 cek poin ini tersebar di beberapa titik perbatasan dan pintu masuk kota Bandung.
Adapun 19 cek poin tersebut adalah :
- Terminal Ledeng
- Perbatasan Cibeureum
- Gerbang Tol Pasteur
- Jalan Ir. H. Djuanda (Dago)
- Bunderan Cibiru
- Terminal Cicaheum
- Jalan Diponegoro
- Jalan Purnawarman
- Jalan Merdeka
- Stasiun Bandung
- Jalan Braga
- Jalan Asia Afrika
- Bandara Husein Sastranegara
- Terminal Leuwi Panjang
- Jembatan Derwati
- Gerbang Tol Buah Batu
- Gerbang Tol Mochammad Toha
- Gerbang Tol Kopo
- Gerbang Tol Pasir Koja
View this post on Instagram
Wakapolrestabes Bandung, AKBP Yade Setiawan Ujung mengakatan di cek poin tersebut nantinya setiap warga akan diperiksa suhu tubuh, identitas diri, dan ditanya keperluannya ke Kota Bandung
Selain itu, di cek poin tersebut akan dicek juga jumlah penumpang kendaraan. Nantinya, setiap kendaraan hanya dibatasi maksimal mengangkut 50 persen dari total kapasitas seperti sedan hanya untuk 3 orang, dan non sedan hanya untuk 4 orang.
Selain itu, baik penumpang maupun pengendara wajib menggunakan masker.
"Untuk kendaraan sepeda motor berbasis online itu hanya untuk mengangkut barang," kata Yade saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Seni (21/4/2020).