BANDUNG,(PRFM) - Sebelumnya diberitakan jika ada 16 cek poin di Kabupaten Bandung. Namun data tersebut diperbaharui oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung Yudi Abdurrahman.
Baca Juga: Tentukan 1 Ramadan, Kemenag Tetapkan 82 Titik Pemantauan Hilal di 34 Provinsi
Menurutnya, cek poin di Kabupaten Bandung selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten ternyata berjumlah 17.
Adapun 17 cek poin tersebut adalah :
- Jalan Nanjung
- Jalan Cibolerang
- Jalan Kopo
- Jalan Cibaduyut
- Jalan Bojongsoang
- Jalan Mochammad Toha
- Jalan Cipatik/Patrol
- Jalan Banjaran
- Jalan Siliwangi
- Jalan Laswi Ciparay
- Jalan Kamojang Ibun
- Jalan Cijapati
- Jalan Nagreg
- Jalan Rancekek Majalaya
- Jalan Cilengkrang
- Jalan Cimenyan
- Gerbang Tol Soreang
Disebutkan Yudi, nantinya di cek poin tersebut akan berjaga petugas dari Polresta Bandung, TNI, Dishub, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung.
"Petugas nanti akan memeriksa, memberikan edukasi persuasi, kepentingannya apa keluar rumah, sekiranya tidak terlalu penting diberikan pemahaman untuk tetap di rumah," ujarnya.
Terkait sanksi, Yudi sebut, pihaknya mengedepankan edukasi pentingnya tinggal di rumah selama pemberlakukan PSBB.
Baca Juga: Sekda Ema Harap Warga Kota Bandung Disiplin Saat PSBB
"Kalau memang tidak paham juga ya ada teguran sesuai dengan peraturan bupati juga. Jadi diharapkan warga ketika keluar rumah sudah paham betul tentang kondisi ini artinya penggunaan masker dan lainnya sudah dipahami termasuk tanda pengenal," jelasnya.