Sekda Ema Harap Warga Kota Bandung Disiplin Saat PSBB

- 20 April 2020, 20:45 WIB
 SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna ditemuai di Balaikota Bandung, Jumat (20/3/2020).*
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna ditemuai di Balaikota Bandung, Jumat (20/3/2020).* /TOMMY RIYADI/PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Untuk memutus mata rantai Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 22 April 2020. Tak hanya di Kota Bandung, PSBB juga bakal diterapkan di kabupaten/kota lainnya di kawasan Bandung Raya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pihaknya sudah siap menerapkan PSBB. Secara legalitas, pelaksanaan PSBB sudah ada aturannya.

PSBB di Kota Bandung mengacu pada Pergub No.30 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya dan Perwal No.14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

"Secara legalitas, aspek aturan sudah lengkap," kata Ema saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (20/4/2020).

Baca Juga: Soal Kerumunan Jurnalis Saat Doorstop, Humas Pemkot Bandung Sampaikan Permintaan Maaf

Ia menambahkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung pun sudah melakukan geladi dan simulasi PSBB di Balai Kota Bandung Senin ini. Simulasi tersebut melibatkan seluruh unsur gugus tugas.

"Simulai melibatkan semua unsur yang terlibat dalam gugus tugas, baik operasional, logistik, perencanaan, dan humas. Kita terus optimal sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," kata Ema.

Dalam simulasi tersebut digambarkan bagaimana pola pengaturan di tiga ring yang disiapkan. Di tiga ring tersebut telah disiapkan titik-titik cek poin pemeriksaan. 

"Di tiap cek poin ada personel gabungan dari polisi, Dishub, TNI, Satpol PP dan petugas kesehatan," kata dia.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-379, Pemkab Bandung Gelar Wayang Golek 'Si Cepot Ngalawan Corona'

Mengenai sanksi yang bakal diterapkan, ia mengatakan bahwa sanksi lebih mengedepankan edukasi dan peringatan.

Nantinya pelanggar akan diberikan edukasi mengenai maksud dan tujuan diterapkannya PSBB, terkait kapasitas kendaraan yang diperbolehkan, pengendara motor tidak berboncengan, dan pengendara yang harus memakai masker.

"Karena PSBB ada pada ruang lingkup kebencanaan kesehatan, kita berpegang pada ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan masalah wabah Covid, dalam arti luas segalanya harus mengikuti protokol kesehatan," kata Ema.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Terjunkan 442 Personel Saat PSBB

Lebih lanjut ia pun berharap masyarakat bisa disiplin saat pelaksanaan PSBB nanti. Karena, PSBB merupakan kewajiban dan tanggungjawab seluruh komponen masyarakat agar penyebaran pandemi corona bisa diatasi.

"Mari kita sama-sama berkomitmen disiplin untuk kebersamaan, jangan sampai gagal akibat ego individu dan kelompok," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x