[HOAKS] Pengendara Tidak Pakai Masker di Bandung Bakal Didenda

- 15 April 2020, 15:17 WIB
Masker.* PRFM
Masker.* PRFM /

BANDUNG,(PRFM) - Beredar pesan di media sosial mengenai polisi yang bakal menindak pengendara yang tidak memakai masker.

Dalam pesan tersebut dikatakan pengendara mobil maupun motor yang tidak memakai masker bakal dikenai tilang dan denda Rp200 ribu.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Menurutnya, sampai saat ini polisi tidak memberlakukan denda bagi pengendara yang tidak mengenakan masker.

"Info itu tidak benar," kata Bayu saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga: Pemkab Bandung Karantina 4 ODP di Gedung BLK

Bayu menyampaikan, setiap kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan aturan, baik itu perundang-undangan maupun aturan lainnya.

Menurut dia, saat ini belum ada peraturan mengenai pengendara yang tidak memakai masker di tengah pandemi Covid-19 ini bakal dikenai denda.

"Apabila tidak dilandasi aturan, sudah pasti tidak benar," katanya.

Memakai masker memang menjadi kewajiban bagi setiap warga yang beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.

Namun mengenai denda yang akan diterapkan bagi pengendara yang tidak memakai masker adalah tidak benar.

Baca Juga: Warga Ber-KTP Luar Bandung Bingung Soal Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Corona

"Untuk masalah denda sangat tidak benar, karena tidak ada ketentuannya," kata dia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x