Aturan Penutupan Sementara Berlaku Bagi Semua Mal di Kota Bandung

- 13 April 2020, 09:58 WIB
Personel Satpol PP Kota Bandung melakukan tinjauan langsung di Mal PVJ yang dikabarkan membuka tenant selain penyedia bahan pangan dan obat.
Personel Satpol PP Kota Bandung melakukan tinjauan langsung di Mal PVJ yang dikabarkan membuka tenant selain penyedia bahan pangan dan obat. /Twitter @marsegty

BANDUNG,(PRFM) - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, merujuk pada surat edaran wali kota Bandung Nomor: 443/SE.054-Dinkes tertanggal 9 April 2020, operasional mal di kota Bandung dihentikan sementara. Meski begitu, aktivitas toko swalayan penjual sembako ataupun toko medis yang berada di mal masih tetap diperbolehkan beroperasi.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Apresiasi Langkah Warga yang Bantu Tetangganya yang Positif COVID-19

"Ini berlaku untuk seluruh pusat perbelanjaan di Kota Bandung ini harus mematuhi surat edaran bapak wali kota yang terbaru dan ini kan diperpanjang terus," ucap Elly saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (13/4/2020).

Tekait beroperasinya PvJ mal pada Sabtu (11/4/2020), Ely mengaku hal tersebut di luar dugaannya. Harusnya, pihak PvJ mal turut patuh terhadap surat edaran wali kota tersebut.

Baca Juga: IDI Tegaskan Jika Tenaga Medis Sangat Harus Diikutkan dalam Rapid Test

"Ini yang satu (PvJ) kemarin itu di luar dugaan malah buka," tegasnya.

Disebutkan Elly, mal-mal yang ada di Kota Bandung sudah memperpanjang masa tutupnya. Bahkan beberapa mal sudah menyebutkan akan menutup malnya hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Itu semua inisiatif dari pusat perbelanjaannya," tegasnya.

Sementara itu untuk toko retail seperti mini market ataupun supermarket masih diperbolehkan bahkan diwajibkan tetap buka. Hanya saja operasionalnya dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x