Pemkot Terbitkan Surat Edaran Agar Tempat Hiburan di Kota Bandung Tutup Sementara

- 25 Maret 2020, 07:01 WIB
ILUSTRASI hiburan malam.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI hiburan malam.*/DOK. PRFM /

Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengungkapkan, di Kota Bandung ada sekitar 160 usaha jasa pariwisata dari berbagai kategori. Imabauan berlaku untuk semua jasa pariwisata yang buka pada siang hari mau pun malam hari.

“Sampai 31 Maret nanti kita evaluasi lagi. Kita ingin memutus rantai penyebaran virus. Kalau orang berdempetan tidak membantu memutus penyebaran virus. Ini cepat berlalu, kalau orang sudah mulai sadar diri dan sadar lingkungannya. Insyaallah penyebarannya terhenti,” kata Kenny.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x