Pemkot Terbitkan Surat Edaran Agar Tempat Hiburan di Kota Bandung Tutup Sementara

- 25 Maret 2020, 07:01 WIB
ILUSTRASI hiburan malam.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI hiburan malam.*/DOK. PRFM /

BANDUNG,(PRFM) - Pemerintah kota (Pemkot) Bandung terus berupaya mencegah adanya kerumunan massa. Pasalnya ditakutkan kerumunan massa tersebut menjadi mata rantai penyebaran virus corona.

Maka dari itu, selain telah meliburkan sekolah dan beberapa layanan publik dilakukan secara online, Pemkot Bandung pun kini mengeluarkan surat edaran yang mengimbau agar pengusaha tempat hiburan menghentikan aktivitasnya mulai 23 Maret hingga 31 Maret mendatang.

"Surat edaran ini ditujukan bagi tempat hiburan yang masih beroperasi di tengah pandemi virus corona,"kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota bandung, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga: Setelah Dilakukan Swab Ulang, Bayi 1,5 Bulan yang Dirawat di RSHS Negatif Covid-19

Sebagian tempat hiburan sudah secara sadar menutup usahanya, tapi masih ada yang tetap beroperasi.

“Sekarang kita pertegas secara formal dengan surat edaran. Sampai 31 Maret mereka harus menyesuaikan dengan kondisi seperti sekarang,” kata Ema dikutip dari laman resmi Humas Pemkot Bandung.

Surat edaran tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemantauan yang dilakukan oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung. Petugas akan berkeliling ke setiap tempat hiburan untuk memastikan tidak beroperasi.

“Kondisi seperti ini jangan ada tindakan-tindakan emosional. Semuanya harus pendekatan persuasif dan atas dasar kesadaran. Kita harus bergandengan tangan menyikapi situasi ini. Kita harus berkomitmen kuat agar cepat terlepas dari kondisi ini,” tuturnya.

Baca Juga: Perbanyak Konsumsi Makanan yang Mengandung Protein agar Sistem Imun Tubuh Kuat

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x