"Perempuan yang mengonsumsi obat ini dengan tujuan agar puasanya sempurna di bulan Ramadhan dan lancar melaksanakan ritual ibadah haji diperbolehkan namun tidak membahayakan kesehatannya menurut saran dokter spesialis," lanjut dalam unggahan tersebut.
Ulama juga memperbolehkan para muslimah yang akan menunaikan ibadah haji untuk mengonsumsi pil penunda haid.
“Tapi konsumsi pil penunda haid harus sesuai arahan dokter spesialis. Hal ini dimaksudkan agar tidak membahayakan kesehatan para muslimah menunaikan ibadah haji,” tulis dalam unggahan @bimasislam.***