1. Penggunaan pil anti haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah.
2. Penggunaan pil anti haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan sebulan penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanita yang sukar mengqadha puasanya pada hari lain, hukumnya mubah.
3. Penggunaan pil anti haid selain dari dua hal tersebut diatas, hukumnya tergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram.
Itulah tadi jawaban terkait apakah wanita boleh menggunakan obat penunda haid agar bisa berpuasa penuh. Semoga informasi tersebut bermanfaat.***