Hukum Mengkonsumsi Obat Penunda Haid agar Bisa Berpuasa Sebulan Penuh, Simak Penjelasan MUI Berikut Ini

- 7 April 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi logo MUI
Ilustrasi logo MUI /mui/

1. Penggunaan pil anti haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah.

2. Penggunaan pil anti haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan sebulan penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanita yang sukar mengqadha puasanya pada hari lain, hukumnya mubah.

3. Penggunaan pil anti haid selain dari dua hal tersebut diatas, hukumnya tergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram.

Itulah tadi jawaban terkait apakah wanita boleh menggunakan obat penunda haid agar bisa berpuasa penuh. Semoga informasi tersebut bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: instagram @muipusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x