Panduan Lengkap Puasa Ramadhan 2023, Syarat Sah, Syarat Wajib, Niat hingga Hal yang Membatalkan

- 23 Maret 2023, 19:20 WIB
Ilustrasi puasa Ramadhan
Ilustrasi puasa Ramadhan /Pexels/Gabby K

PRFMNEWS – Puasa Ramadhan 1444 H di Indonesia telah dimulai sejak Kamis, 23 Maret 2023. Dalam Islam, puasa bertujuan untuk membentuk insan yang bertakwa.

Panduan lengkap puasa Ramadhan seperti syarat sah, syarat wajib, niat per hari atau satu bulan, dan hal-hal yang bisa membuat batal puasa kami rangkumkan dalam artikel ini.

Dikutip dari laman resmi Bimas Islam Kemenag, puasa yakni menahan diri untuk tidak makan, minum, serta dari segala hal yang membatalkan puasa dengan periode waktu dimulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Baca Juga: Bupati Bandung Turunkan Alat Beko Amfibi untuk Atasi Banjir di Soreang

Adapun dalil wajib puasa Ramadhan ialah firman Allah dalam Al Quran Surat Al Baqarah [2] ayat 183 yang artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Kewajiban puasa itu dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits shahih, bahwa salah satu tonggak berdirinya Islam (rukun Islam), yakni berpuasa Ramadhan. Nabi bersabda yang artinya:

Baca Juga: Cara Pesan Tiket Murah Garuda Indonesia 2023, Diskon 80 Persen Rute Penerbangan Domestik-Internasional

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat wajib, menunaikan zakat, pergi haji ke Baitullah [bagi yang mampu], dan melaksanakan puasa Ramadan” (HR Bukhari dan Muslim).

A. Syarat Sah Puasa Ramadhan

Dalam kitab Syekh Zakariya al Anshari Asy Syarqawi Attahrir, jilid I halaman 419-420, setidaknya ada empat syarat untuk sah puasa:

1. Islam

Maka puasa tidaklah sah dilakukan bagi orang kafir murni sejak lahir, atau bagi orang murtad (keluar dari agama Islam), sekalipun di pertengahan melaksanakan puasa ia keluar dari agama Islam, maka puasanya tidak sah atau batal.

2. Berakal

Maka bagi orang yang mengidap penyakit gila, atau epilepsi (ayan) yang tidak memiliki kesadaran sedikit pun di siang hari, jika mereka melaksanakan puasa maka puasanya tidak sah.

Namun, jika ada seseorang yang tidur seharian, maka puasanya tidak batal, karena ia masih memiliki kendali akal yang sehat meskipun dalam keadaan tidur.

3. Bersih dari haid dan nifas

Bagi wanita yang sedang haid atau nifas tidak sah dan tidak pula diwajibkan menjalankan puasa karena ketidakmampuannya secara syariat, yakni masih menanggung hadas besar.

Baca Juga: Polresta Bandung Bagi-bagi Takjil Gratis Sebulan Penuh

4. Mengetahui waktu puasa.

Maka wajib bagi orang yang melakukan puasa mengetahui jika telah memasuki tanggal satu Ramadhan, baik cara mengetahuinya dengan sempurnanya bulan Sya'ban atau dengan cara rukyatul hilal.

B. Syarat Wajib Puasa Ramadhan
Terkait 3 syarat wajib puasa juga dijelaskan oleh Syekh Zakaria dalam kitab yang sama, As Syarqawi Attahrir, yaitu:

1. Islam

Puasa tidak diwajibkan bagi orang kafir asli (sejak lahir), berbeda dengan orang yang murtad (keluar dari agama Islam), jika ia memeluk agama Islam lagi, maka ia harus mengqadha seluruh puasa yang ia tinggalkan selama ia murtad.

Sedangkan bagi orang yang kafir sejak lahir, maka ia tidak dituntut untuk menjalankan puasa, karena sasaran yang ditunjuk oleh syariat hanyalah kepada orang Islam saja.

2. Mukalaf (sudah baligh dan berakal sehat)

Maka puasa itu tidak diwajibkan bagi anak kecil yang belum baligh. Pun ibadah puasa juga tidak diwajibkan bagi orang gila, epilepsi atau orang mabuk.

3. Mampu menjalankan puasa

Untuk orang yang sudah tidak mampu menjalankan puasa karena tua atau sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya tidak diwajibkan menjalankan puasa Ramadhan. Mereka harus menggantinya dengan cara membayar 1 mud kepada orang miskin setiap harinya.

Baca Juga: Anda Ingin Datang ke Masjid Raya Al Jabbar di Bulan Ramadhan? Pastikan Patuhi Sejumlah Aturan ini

C. Waktu Puasa Ramadhan

Dalam ketentuan fikih, ulama mengatakan bahwa puasa Ramadhan dilaksanakan selama satu bulan penuh selama bulan Ramadhan.

Adapun ketentuan kapan waktu awal puasa dan terakhir puasa seyogyanya berdasarkan hasil sidang Isbat yang dilakukan oleh Kemenag, sebagai lembaga yang berwenang dan ditunjuk pemerintah melalui metode ru’yah.

Untuk waktu puasa (durasi waktu), yaitu dari mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

D. Niat Puasa

Menurut mazhab Syafi'iyah, niat puasa Ramadhan adalah bagian dari rukun puasa Ramadhan. Artinya, jika lupa niat atau tidak berniat, maka puasa tidak sah.

Berikut lafaz niat puasa Ramadhan:

“Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i fardli syahri Ramadlâni hâdzihis sanati lillahi ta‘ala” (Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta'ala).

Pada sisi lain, menurut Imam Malik, sebagai jalan kemudahan, maka diperbolehkan niat satu kali untuk puasa selama satu bulan puasa Ramadhan penuh. Artinya, cukup 1 kali niat untuk 29 atau 30 hari puasa. Ini niat puasa satu bulan penuh:

Baca Juga: Thrifting Impor Dilarang, Pasar Cimol Gedebage Bandung Ditutup Sementara, Kapan Buka Lagi?

“Nawaitu shauma jami’i syahri ramadlâni hadzihissanati taqlîdan lil imâm mâlikin fardlan lillâhi ta’ala” (Saya berniat puasa selama satu bulan Ramadan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah ta’ala) (KH A Idris Marzuki, Sabîl al-Hudâ, hal 51).

E. 8 Hal yang Membatalkan Puasa

1. Masuknya benda ke dalam tubuh dengan sengaja melalui lubang yang terbuka (mulut, hidung, dan lain-lain).

2. Mengobati orang yang sakit melalui dua jalan (qubul dan dzubur).

3. Muntah dengan sengaja, namun apabila tidak disengaja maka hukumnya tidak batal.

4. Bersetubuh, melakukan hubungan seksual dengan sengaja. Dalam hal ini juga dikenakan kafarat (denda). Denda tersebut ialah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin.

5. Keluar mani karena bertemunya dua kulit (antara laki-laki dan perempuan) walaupun tanpa berjima’. Diharamkan apabila mengeluarkannya dengan tangan, namun tidak diharamkan seumpama dikeluarkan dengan tangan istrinya atau budaknya (tapi tetap termasuk perkara yang membatalkan puasa). Adapun keluar mani tanpa disengaja seperti karena mimpi maka itu tidaklah batal.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf ke Warga Jabar Terkait Upaya Perbaikan Jalan

6. Haid dan nifas. Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.

7. Hilang akal.

8. Murtad, yaitu melakukan sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x