Bolehkah Terima Makanan Takjil Buka Puasa Ramadhan dan Alat Sholat dari Non Muslim?

- 23 Maret 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi bulan puasa Ramadhan
Ilustrasi bulan puasa Ramadhan /Pixabay / mohamed_hassan.

PRFMNEWS – Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied menjelaskan terkait hukum menerima makanan takjil berbuka puasa Ramadhan dan perlengkapan sholat dari orang non Muslim.

Untuk menjawab apakah boleh orang Islam menerima makanan takjil untuk buka puasa Ramadhan dan alat sholat dari non Muslim, Qaem mendasari pada Fatwa Tarjih.

Dalam Fatwa Tarjih, ujar Qaem, umat Islam boleh bergaul atau berhubungan baik dengan non Muslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf ke Warga Jabar Terkait Upaya Perbaikan Jalan

Termasuk menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah non Muslim, sepanjang bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram.

Ditambahkannya bahwa hal tersebut sejalan dalam beberapa riwayat, Nabi Muhammad SAW pernah menerima berbagai macam hadiah dari raja-raja yang pernah dikirimi surat, seperti Raja Mukaukis dari Mesir.

Berbagai hadiah yang diperoleh Nabi juga dari berbagai Kepala Negara, seperti Farwah al-Judzami. Raja Negeri Ailah pun pernah menghadiahkan seekor baghal putih (keledai) dan pakaian burdah kepada Nabi SAW.

Dalam acara-acara tertentu di Madinah, Nabi SAW kelihatan tidak risih makan bersama orang-orang non Muslim.

Dalam QS. Al Mumtahanah 8-9 disebutkan pula bahwa sepanjang non-Muslim tidak memerangi dan berlaku kasar terhadap umat Islam, maka hubungan sosial kemasyarakatan harus berlangsung secara damai.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x